Jelang Pilkada Garut 2024, 131 Ribu Lebih Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Banyak faktor pendukung mengenai banyaknya data yang tidak memenuhi syarat misalkan, pemilih yang sudah menjadi anggota TNI-Polri namun masih masuk di DP4, kemudian, ada data pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih masuk DP4, begitu juga sudah pindah domisili ke luar kota.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 11 Agu 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2024, 15:00 WIB
Ketua KPUD Garut Dian Hasanudin menyatakan, Petugas coklit KPUD Garut, Jawa Barat, menemukan sekitar 131 ribu lebih data tidak memenuhi syarat, menjelang Pilkada Garut 2024. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Ketua KPUD Garut Dian Hasanudin menyatakan, Petugas coklit KPUD Garut, Jawa Barat, menemukan sekitar 131 ribu lebih data tidak memenuhi syarat, menjelang Pilkada Garut 2024. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Petugas pencocokan dan penelitian (coklit) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KUPD) Garut, Jawa Barat, menemukan sekitar 131 ribu lebih data tidak memenuhi syarat, yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2024.

“Banyak faktor banyak penyebab yang muncul sehingga data tersebut tidak memenuhi syarat,” ujar Ketua KPUD Garut Dian Hasanudin, Jumat (9/8/2024).

Menurutnya, proses pelaksaan coklit pendataan penduduk untuk pilkada Garut 2024 berlangsung lancar, dan selesai lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.

“Alhamdulillah untuk coklit 100 persen selesai, tanggal 3 Agustus semua PPS (Panitia Pemungutan Suara) melakukan pleno penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran dan tanggal 7 kemarin semua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di kecamatan juga serentak pleno,” ujarnya.

Hasilnya ditemukan sekitar 131 ribu data yang tidak memenuhi syarat, serta pemilih baru yang mencapai 180 ribu orang, yang akan berpartisipasi dala pilkada Garut 2024.

“Di Kabupaten Garut juga kami temukan ada sekitar 7 ribuan data ganda antar provinsi dan antar kabupaten di Jawa Barat,” kata dia.

Ihwal banyaknya data tidak memenuhi syarat ujar Dian, banyak faktor pendukung misalkan, pemilih yang sudah menjadi anggota TNI-Polri namun masih masuk di  DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan).

Kemudian, ada data pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih masuk DP4. “Begitu juga sudah pindah domisili ke luar kota tapi masih masuk DP4 Garut,” kata dia.

Kondisi itu, langsung disampaikan kepada KPU RI saat melakukan rapat sinkronisasi di Yogjakarta beberapa waktu lalu. “Kami semua langsung melakukan singkroninsasi seluruh data,” kata dia.

Tidak hanya data yang tidak memenuhi syarat, temuan lain yang cukup menyita perhatian yakni ditemukannya data ganda pemilih antar provinsi dan antar kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang mencapai 7 ribuan pemilih asal Garut.

“Untuk (data ganda) satu provinsi hanya 1.000 sisanya 6 ribuan lebih untuk lintas provinsi, jadi mungkin saja masyarakat di kabupaten Garut yang pindai ke Sulawesi ke Sumatera dan lainnya,” papar dia.

Untuk menghindari polemik di kemudian hari, Lembaganya langsung melakukan sinkronisasi seluruh data, agar seluruh pemilih bisa menggunakan haknya pada pelaksanaan Pilkada Garut 2024.

“Jadi data dari Garut saat datang di Jogja, langsung disikroniksasikan termasuk juga dokumen pendukungnya, apakah lengkap di Garut atau lengkap di kabupaten lain,” kata dia.

 

Simak Video Pilihanan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya