Polisi di Serdang Bedagai Dikeroyok Saat Minum Bandrek, 2 Pelaku Diringkus dan 1 Buron

Kepolisian Resor Serdang Bedagai di Sumatera Utara (Sumut) menangkap 2 pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polri, Bripka D.

oleh Reza Efendi diperbarui 13 Agu 2024, 15:44 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2024, 15:44 WIB
ilustrasi muda mudi dianiaya
ilustrasi

Liputan6.com, Serdang Bedagai Kepolisian Resor Serdang Bedagai di Sumatera Utara (Sumut) menangkap 2 pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polri, Bripka D.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, melalui Pelaksana tugas Plt. Kasi Humas, Nauli Siregar, membenarkan pihaknya menangkap kedua pelaku.

"Benar. Dua pelaku ditangkap dalam tempo 24 jam. Satu pelaku masih dalam pengejaran," kata Nauli, Selasa (13/8/2024).

Diterangkan, 2 pelaku kini telah ditetapkan sebagai. Masing-masing bernama I alias Munek (28) warga Desa Pekan Sialang Buah, dan U (29) warga Desa Pekan Sialang Buah.

"Keduanya sudah ditahan di Mapolres Serdang Bedagai," ujarnya.

 

Personel Polsek Kotarih

Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Pengeroyokan terhadap personel Polri itu terjadi pada Jumat dini hari, 9 Agustus 2024, pukul 00.30 WIB di depan Masjid Al Ishlah, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Kotarih, Iptu Mula Purba, didampingi Wakapolsek, Ipda Brimen, membenarkan personelnya dianiaya secara bersama-sama.

"Korban benar personel kita, dan sudah membuat laporan pengaduan. Para pelaku telah berhasil ditangkap," tegasnya.

Insiden ini terjadi saat korban D (35) sedang menikmati minuman bandrek di depan Masjid Al Ishlah, Desa Pekan Sialang Buah, diduga dendam pribadi atas penangkapan keluarga pelaku oleh Polisi.

Pelaku 3 Orang

Ilustrasi Pengeroyokan di Situbondo (Istimewa)
Ilustrasi Pengeroyokan (Istimewa)

Para pelaku pengeroyokan sebanyak 3 orang langsung memukul korban menggunakan kayu broti dan batu, memukul meja jualan, serta memukuli kendaraan sepeda motor korban. Kemudian para pelaku melarikan diri.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya