2 Skenario KPU Jatim Jika Kotak Kosong Pilkada 2024

Dalam penyelenggaraan Pilkada yang diikuti satu pasangan ada kemungkinan dimenangkan kotak kosong, jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara.

oleh Tim Regional diperbarui 09 Sep 2024, 15:20 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2024, 15:20 WIB
KPU menggelar sosialisasi Pilkada Jatim 2024 di Surabaya. (Istimewa)
KPU menggelar sosialisasi Pilkada Jatim 2024 di Surabaya. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur Nur Salam menyatakan, pihaknya menyiapkan dua skenario jika Pilkada 2024 dimenangkan kotak kosong.

Dia menjelaskan bahwa apabila kotak kosong yang menang, maka undang-undang Pilkada mengatur bahwa pemilihan kepala daerah harus diulang.

"Jika kotak kosong yang menang, sesuai aturan, kita harus menunggu kebijakan lebih lanjut. Ada dua skenario yang mungkin terjadi, pertama, pilkada ulang digelar di tahun berikutnya, atau kedua, menunggu hingga jadwal Pilkada reguler berikutnya pada 2030," katanya, Senin (9/9/2024).

Dalam penyelenggaraan Pilkada yang diikuti satu pasangan ada kemungkinan dimenangkan kotak kosong, jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara.

"Sesuai regulasi, kotak kosong bisa menang dalam Pilkada, jika calon tunggal gagal mendapatkan suara terbanyak," ujarnya.

Namun, Nur Salam tak bisa memberi keputusan terkait kapan pelaksanaan pemilihan ulang akan dilakukan. Pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah dan lembaga terkait apakah pilkada akan dilakukan dalam waktu dekat atau menunggu sesuai siklus pemilu lima tahunan.

Menurut regulasi pemilu, yang dilarang secara tegas adalah ajakan untuk golput atau tidak memilih calon, sedangkan memilih kotak kosong tetap dianggap sebagai bentuk partisipasi dalam pemilu.

"Partisipasi pemilih dihitung dari siapa saja yang datang ke TPS dan menerima surat suara, termasuk jika mereka memilih kotak kosong," tuturnya.

Untuk diketahui, sebanyak lima pasangan calon kepala daerah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.

Kelima daerah itu adalah Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Trenggalek, Gresik, dan Ngawi.

Diulang Tahun Depan

KPU Jatim saat meluncurkan kirab maskot pilkada 2024 di kabupaten Pacitan. (Foto: KPU Jatim).
KPU Jatim saat meluncurkan kirab maskot pilkada 2024 di kabupaten Pacitan. (Foto: KPU Jatim).

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar proses pemilihan ulang Pilkada 2024 diulang tahun depan jika dimenangkan oleh Kotak Kosong.

“Setahun, tahun depan (2025),” katanya, Rabu (4/9).

Afif mengatakan jika Pilkada ulang dilakukan mengikuti skema lima tahun. Maka selama periode itu posisi kepala daerah akan akan dipimpin oleh Pejabat (Pj) yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Kan salah satu tujuan pilkada ini kan kepala daerah yang terpilih. Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi PJ selama lima tahun berganti-gantian terus ya,” kata dia.

“Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi, dalam arti mencari titik pemahaman yang paling pas dengan semua pihak,” tambah dia

Maka dari itu, Afifuddin menyampaikan dalam waktu dekat KPU akan berkoordinasi dengan DPR guna memutuskan formulasi yang tepat menyikapi potensi Pilkada yang dimenangkan kotak kosong.

“Kami akan melakukan konsultasi dengan pembuat UU segera. Kami sudah bersurat. Mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR InsyaAllah minggu depan di hari-hari awal mungkin tanggal 9 atau 10 nanti akan ketemu,” jelasnya.

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya