KPU dan Bawaslu Tapsel Dilaporkan ke DKPP RI, Apa Sebab?

Anggota DPRD Tapanuli Selatan, Armen Sanusi Harahap, dan Muba Hutagalung, resmi melaporkan KPU RI, KPU Sumut, dan KPU Tapsel, serta Bawaslu Tapsel, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

oleh Reza Efendi diperbarui 17 Sep 2024, 21:58 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2024, 21:58 WIB
Irwansyah Putra Nasution
KPU RI, KPU Sumut, dan KPU Tapsel, serta Bawaslu Tapsel, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI

Liputan6.com, Medan Anggota DPRD Tapanuli Selatan, Armen Sanusi Harahap, dan Muba Hutagalung, resmi melaporkan KPU RI, KPU Sumut, dan KPU Tapsel, serta Bawaslu Tapsel, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Armen melalui kuasa hukumnya dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution, saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024), membenarkan laporan tersebut.

"Benar, Pak Armen ada buat laporan ke DKPP perihal dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara," ucapnya.

Ibey, sapaan akrab Irwansyah, menjelaskan, pelaporan tersebut ada 2, dan tercatat dalam tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor : 498/01-13/SET-02/IX/2024, tertanggal 13 September 2024 dengan Pelapor Armen Sanuso Harahap dan Laporan Nomor : 499/02-13/SET-02/IX/2024 tertanggal 13 September 2024 dengan Pelapor Muba Hutagalung.

Kedua laporan berbeda. Yang 1 perihal penghentian laporan oleh Bawaslu Tapsel, dan satunya lagi perihal pergantian pasangan calon perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Ahmad Bukhori menjadi Bakal Calon Bupati, dan Bakal Calon Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution di Pilkada Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Ibey menambahkan, dugaan pelanggaran etik sangat kuat dilakukan penyelenggara, baik KPU dan Bawaslu.

"Kami sudah jelaskan pelanggaran apa saja, barang bukti dan petunjuk juga sudah kami serahkan. Tinggal nunggu proses pemeriksaan dan sidang aja," sebutnya.

 

Dugaan Pelanggaran Administrasi

Lapor Bawaslu
Armen Sanusi Harahap, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law office and Advokat, Irwansyah Nasution dan Partner, Irwansyah Putra Nasution mengatakan, tidak hanya KPU Tapsel yang dilaporkan, tapi juga KPU Sumut dan KPU RI

Armen Sanusi Harahap, sebelumnya, beserta kuasa hukumnya juga melaporkan KPU sejajaran ke Bawaslu RI perihal pergantian pasangan calon atau calon perseorangan di Pilkada Tapanuli Selatan oleh KPU Tapsel.

Diduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dengan mengijinkan pergantian, Selasa, 17 September 2024.

Untuk pelapor dan saksi sudah dilakukan klarifikasi, barang bukti juga sudah diberikan. Informasi yang didapatkan Bawaslu Tapsel hari ini memeriksa KPU Sumut.

"Tetapi tidak terlaksana infonya. Enggak tahu alasan KPU Sumut tidak datang pemeriksaan oleh Bawaslu Tapsel," Ibey menuturkan.

Berharap Semua Laporan Terjawab

Irwansyah Putra Nasution
Irwansyah Putra Nasution

Tim kuasa hukum berharap laporan yang di DKPP dan Bawaslu bisa menjawab semua persoalan dengan memberikan hukum yang berkeadilan.

Pilkada di Tapanuli Selatan diikuti oleh Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU Tapanuli Selatan, yakni Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga dan dari Pasangan Bakal Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution.

Untuk penetapan pasangan calon dijadwalkan KPU Tapsel pada 22 September 2024.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya