Terkait Soal Penyerobotan Lahan oleh Masmindo, Begini Penjelasan Prof Aminuddin Ilmar

Pakar hukum menilai operasional PT Masmindo Dwi Area harus segera dimulai.

oleh Fauzan diperbarui 24 Sep 2024, 09:08 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2024, 12:00 WIB
PT Masmindo Dwi Area (Liputan6.com/Fauzan)
PT Masmindo Dwi Area (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Pakar hukum Prof Aminuddin Ilmar mendukung PT Masmindo Dwi Area (MDA) agar segera memulai produksi tambang emas di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Menurut dia, tak ada lagi yang dapat menghalangi MDA untuk berkontribusi terhadap keuangan negara dengan kontrak karya yang dimiliki oleh MDA.

“Kontrak karya itu diberikan oleh negara karena ada potensi sumber daya yang kemudian negara tidak mampu mengelolanya. Oleh karena itu, negara menyerahkannya kepada pihak swasta untuk mengelola, tentunya dengan harapan ada kontribusi kepada negara. Jadi, jika kita melihat kontrak karya tersebut, jelas memberi keuntungan besar bagi negara dengan potensi sumber daya yang dimiliki,” kata Aminuddin dalam sebuah wawancara eksklusif, Jumat (20/9/2024).

Saat ini, MDA terkendala oleh pihak-pihak yang mengklaim hak mereka di atas tanah konsesi yang masuk dalam kontrak karya MDA. Aminuddin menekankan bahwa permasalahan tersebut harus segera diselesaikan, mengingat MDA memiliki timeline produksi yang harus dipenuhi. Apabila mediasi antara pihak yang mengklaim hak atas lahan dan perusahaan tidak membuahkan hasil, maka jalur hukum adalah solusi terbaik.

“Jika tidak ada jalan lain, penyelesaiannya melalui jalur hukum adalah salah satu opsi yang paling tepat. Kita tidak bisa berharap perusahaan terus menunggu sampai penggarap setuju. Ada timeline yang harus dipenuhi, dan itu yang harus dijalankan,” jelasnya.

Aminuddin juga menyarankan agar proses hukum berlangsung secara paralel dengan aktivitas land clearing. Hal itu agar Masmindo dapat tetap menjalankan operasionalnya.

“Itu yang kita harapkan. Menurut saya, investasi ini harus berjalan. Tidak mungkin menunggu hingga izin investasi terbuang percuma karena tidak ada kesepahaman. Oleh karena itu, menurut saya, mestinya proses hukum dan land clearing bisa berjalan bersamaan, selama pihak investor sudah menyiapkan kompensasi yang sesuai dan semua tahapan sudah ditempuh. Jika tetap menemui jalan buntu, ya harus tetap berjalan sesuai timeline,” tambahnya.

 

Pastikan Tak Ada Penyerobotan Lahan

Pakar hukum Prof Aminuddin Ilmar (Liputan6.com/Fauzan)
Pakar hukum Prof Aminuddin Ilmar (Liputan6.com/Fauzan)

Terkait tudingan bahwa MDA melakukan penyerobotan lahan, Aminuddin menganggap hal tersebut tidak benar. Menurutnya, tidak ada pihak yang memiliki hak atas tanah di dalam area konsesi. Klaim yang diajukan oleh beberapa pihak hanya terkait aset yang ada di atas tanah, bukan kepemilikan tanah itu sendiri.

“Itu sebenarnya bukan penyerobotan, karena untuk disebut penyerobotan harus ada dasar kepemilikan seseorang atas tanah konsesi. Dalam kasus ini, lahan konsesi sudah jelas diberikan kepada MDA. Sementara pihak yang mengklaim hak mereka adalah penggarap. Mereka hanya berhak atas kompensasi untuk aset di atas lahan garapan, bukan terhadap tanah itu sendiri,” tegasnya.

Aminuddin menambahkan bahwa aktivitas pertambangan MDA harus segera dilanjutkan. Meskipun secara administrasi proyek ini bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), investasi yang dihasilkan tetap penting bagi negara.

“Memang proyek ini tidak termasuk dalam Proyek Strategis Nasional, tapi pemberian konsesi oleh negara juga merupakan bentuk dari proyek strategis nasional. Ini menyangkut investasi, yang penting adalah investasi itu sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang ada. Kehadiran investasi ini tidak hanya berdampak pada satu pihak, tapi juga bagi negara, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ini membuka lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara,” ungkapnya.

Untuk melancarkan kontribusi PT Masmindo Dwi Area terhadap negara, diperlukan dukungan dari semua pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat hingga pemerintah.

“Harapan kita adalah para pemangku kepentingan bisa menjadi fasilitator dan memberikan dukungan penuh. Investasi membutuhkan kondisi yang aman dan kondusif, di mana tidak ada gangguan. Pemerintah harus memberikan jaminan tersebut. Jika jaminan itu tidak tercipta, maka investasi ini sulit berkembang, terutama di daerah. Kita berharap pemerintah dalam hal ini kabupaten dan provinsi mengawal ini dengan baik, agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik investor maupun masyarakat. Apalagi, proses ini sudah berlangsung lama dan butuh kepastian. Tidak ada jalan lain selain menyelesaikannya dengan cepat,” tutup Aminuddin.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya