Liputan6.com, Kendari - Sidang perdana pembacaan dakwaan Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan Kamis (24/10/2024). Supriyani (36), diketahui merupakan guru SDN 4 Baito Konawe Selatan yang dituduh menganiaya anak oknum anggota polisi hingga mengalami luka memar pada paha bagian belakang, 24 April 2024.
Sebelumnya, Supriyani sempat menjalani penahanan selama seminggu di Lapas Perempuan Kendari Selasa (16/10/2024). Hakim PN Andoolo Konawe Selatan kemudian menandatangani surat penangguhan penahanan Rabu (23/10/2024). Surat penangguhan ditandatangani Hakim Ketua Stevie Rosano bersama hakim anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo.Â
Baca Juga
Awal kasus bergulir, Supriani mengakui ditawarkan agar berdamai dengan membayar Rp50 juta kepada orangtua korban.Â
Advertisement
Supriyani yang berstatus guru honorer dan hanya menerima gaji Rp300 setiap bulan, tidak menyanggupi tawaran yang disampaikan melalui Kepala Desa. Selain tidak memiliki uang, Supriani membantah tidak pernah memukul anak polisi hingga mengalami luka lecet dan memar yang memanjang di kedua paha bagian belakang. a
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Konawe Selatan Ujang Sutisna yang juga berstatus sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan membacakan surat dakwaan dengan nomor register perkara PJM-39/RP-9/10/2024.Â
Ujang memaparkan, bahwa terdakwa Supriyani (36) merupakan salah seorang warga di Desa Wonua Raya Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan.
Dia melanjutkan, bahwa Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di dalam SDN 4 Baito Konawe Selatan Supriyani telah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial MCDW (8).
Awalnya, Rabu (24/10/2024) di dalam kelas sedang berlangsung proses belajar mengajar, saat itu, bocah MCDW bersama dua orang rekannya, sedang berada di dalam kelas IA.Â
Kemudian, wali kelas IA SDN 4 Baito Konawe Selatan bernama Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruangan kelas dan menuju ruangan kepala sekolah.Â
Selanjutnya, terdakwa masuk ke dalam ruangan, kelas IA dan mendekati MCDW. Dia terlihat sedang bercerita dengan rekannya dan tidak fokus dengan kegiatan menulis.Â
"Supriyani memukul anak korban satu kali pada paha bagian belakang 1 kali menggunakan gagang sapu ijuk," kata Ujang Sutisna.Â
Ujang melanjutkan, bahwa akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan MCDW mengalami luka memar pada paha bagian kanan dan kiri bagian belakang. Luka berwarna kehitaman.
Kata dia, ukuran luka paha kanan panjang dengan panjang 6 sentimeter dan lebar 0,5 sentimeter. Kemudian, luka pada paha kiri dengan panjang 3,3 sentimeter dan lebar 1,1 sentimeter.Â
"Supriyani didakwa dengan UU Perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dan pasal 351 ayat I KUHP," ujar JPU Ujang Sutisna.Â
Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin mengatakan akan mengajukan eksepsi (keberatan) terkait pembacaan JPU. Kata dia, ada kejanggalan yang dibacakan oleh JPU.Â
"Pada prinsipnya, klien kami tidak melakukan perbuatan dalam dakwaan, kami akan hadirkan saksi kami akan buktikan di sidang," ujar Syamsuddin.Â
Supriyani (36) guru yang dituduh menganiaya bocah SD di Konsel ditemui usai sidang, membantah dakwaan jaksa penuntut umum. "Tidak sesuai yang sebenarnya, saya sedih," ujar Supriyani.Â
JPU Minta Percepat Sidang
Usai sidang pembacaan dakwaan, Kamis (24/10/2024) Kejaksaan Negeri Andoolo Konawe Selatan melalui JPU Ujang Sutisna meminta kepada majelis hakim PN Andoolo Konawe Selatan agar mempercepat sidang kasus Supriani. Diketahui, sidang dipimpin Hakim Ketua Stevie Rosano, bersama Hakim Anggota Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo.Â
JPU meminta di depan majelis hakim, bahwa JPU sudah menyiapkan saksi saksi pada hari yang sama. Ujang Sutisna mengatakan, siap menuntaskan dan menyelesaikan proses persidangan.
"Kami siapkan penuntutannya pada hari ini. Yang mulia, apabila dimungkinkan, setelah eksepsi yang diajukan, mungkin bisa digabung dengan pembelaan," kata Ujang Sutisna.Â
Menanggapi hal ini, Hakim Ketua Stevie Rosano kami akan tetap berupaya mempercepat persidangan, namun tidak menghilangkan hak-hak terdakwa untuk melakukan pembelaan hukum.Â
"Senin (28/10/2024) akan dilanjutkan dengan sidang eksepsi jam 10.00 Wita," ujar Stevie Rosano.
Advertisement