Liputan6.com, Purwakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung, berencana melakukan penutupan perlintasan liar kereta api tanpa palang pintu di wilayah Kabupaten Purwakarta, Rabu (30/10/2024). Upaya tersebut, dinilai perlu dilakukan guna meminimalisasi risiko yang bisa membahayakan pengguna jalan.
Adapun titik perlintasan kereta api tanpa palang pintu yang akan ditutup ini, berada di titik KM 103+4/5, tepatnya di Kampung Bojong, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta kota. Pantauan di lapangan, petugas gabungan dari unsur TNI/Polri termasuk Satpol PP setempat telah bersiaga di sekitar lokasi.
Pasalnya, di saat bersamaan ratusan warga dari berbagai kalangan menggelar aksi damai di lokasi kegiatan sebagai bentuk penolakan agar perlintasan tanpa palang pintu tersebut tidak ditutup. Mereka tak sepakat dengan rencana penutupan perlintasan oleh PT KAI ini karena dinilai akan berdampak negatif terhadap mobilitas dan kehidupan sehari-hari mereka.
Advertisement
Dalam orasinya, perwakilan dari masa demo mengatakan, penutupan perlintasan kereta api akan mengakibatkan kesulitan akses bagi warga, terutama bagi pelajar, pekerja, dan petani yang bergantung pada jalur tersebut untuk beraktivitas.
"Kami sudah terbiasa menggunakan perlintasan ini. Kalau ditutup nanti kami warga harus mutar jauh agar bisa ke wilayah perkotaan," ujarnya.
Menurut dia, penutupan perlintasan jalur kereta api di wilayahnya ini dapat merugikan warga. Sehingga, pihaknya mendesak PT KAI memberikan solusi terlebih dahulu sebelum melakukan penutupan perlintasan jalan.
"Intinya, perlintasan itu bagi kami sangat penting, karena kami biasa melintasi jalan tersebut agar bisa ke wilayah perkotaan, jadi kami harap pihak PT KAI tak langsung menutup, tapi memberikan solusi terlebih dahulu," katanya.
Adapun solusi yang dimaksud, ia mengatakan bahwa bisa dibangun terlebih dahulu Jalan Underpass atau Flyover.
Sementara itu, dalam keterangan resminya, Manager Humas PT KAI Daop II Bandung, Ayep Hanapi menjelaskan, perlintasan liar yang akan ditutup ini berada di sekitar Emplasemen Stasuin Purwakarta.
"Penutupuan jalur perlintasan langsung (JPL) liar ini, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA," ujar Ayep.
Dia pun menjelaskan, penutupan JPL liar ini mengacu pada pasal 91 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian yang menyatakan bahwa perpotongan anyara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.
Dalam proses penutupan JPL liar ini, kata dia, PT KAI bekerjasama dengan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, dalam hal ini BTP kelas 1 Bandung. Serta jajaran Pemerintahan di Kabupaten Purwakarta.
Terkait permintaan warga untuk pembangunan flayover maupun underpass agar perlintasan tidak sebidang, dia menegaskan, itu bukanlah menjadi kewenangan PT KAI.
"Itu (pembangunan flyover) kewenangannya ada di pemerintah, Kemenhub dan Kementerian PUPR," tegas dia.
Dalam kesempatan itu, Ayep pun menjelaskan, sepanjang Januari-Oktober 2024 PT KAI telah menutup 28 titik jalur perlintasan yang menjadi kewenangan Daop 2 Bandung. Masing-masing, 6 titik di Kabupaten Garut, 1 Titik di Kabupaten Cianjur, 2 titik di Kabupaten Ciamis.
Selanjutnya, 3 titik di Kabupaten Bandung, 6 titik di Kabupaten Sukabumi, 2 titik di Kabupaten Tasikmalaya, 2 titik di Kota Tasikmalaya, 3 titik di Kota Bandung, serta 3 titik di Kabupaten Purwakarta.
"Untuk Purwakarta, salah satunya di lokasi ini," tambah dia.
Â
Cara Cegah Kecelakaan
Dia menegaskan, penetapan JOL liar ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Mengingat, sepanjang Januari-Oktober 2024 ini tercatat sudah ada sebanyak 17 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan 8 orang meninggal dan 6 luka-luka.
Pihaknya juga menyampaikan, dalam proses penutupan JPL liar ini pihaknya telah melakukan sosialisasi di waktu sebelumnya, baik secara langsunf maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan.
Terkait data perlintasan yang ada di wilayah Daop II Bandung, Ayep menambahkan, tercatat ada sebanyak 420 titik. Rinciannya, yakni 356 titik perlintasan sebidang dan 64 titik perlintasan tidak sebidang.
Adapun dari jumlah 420 titik perlintasan sebidang, lanjut dia, ada sebanyak 224 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga oleh PT KAI, Pemda maupun swadaya masyarakat. Sedangkan, untuk perlintasan tidak sebidang ada sebanyak 40 titik flyover dan 24 titik underpass.
"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," pungkasnya
Advertisement