Viral Anak di Bawah Umur Tabrak Petugas Lalu Lintas Polres Garut, Bagaimana Nasibnya?

Pelaku ini sebelumnya telah diberhentikan di depan Rumah Sakit Anisa Queen. Namun, bukannya berhenti, pelaku justru melarikan diri.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 08 Nov 2024, 04:00 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2024, 04:00 WIB
Kasat lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi bersama Juru bicara Polres Garut Ipda Susilo Adhi Prasetya, menunjukan barang bukti kendaraan roda dua tanpa plat nomor dan berknalpot brong. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kasat lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi bersama Juru bicara Polres Garut Ipda Susilo Adhi Prasetya, menunjukan barang bukti kendaraan roda dua tanpa plat nomor dan berknalpot brong. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Seorang anak di bawah umur yang terekam CCTV menabrak petugas lalu lintas yang tengah berjaga di depan Mako Polres Garut, Jawa Barat, viral mendapatkan perhatian luas masyarakat.

Kejadian remaja menabrak polisi itu sekitar satu bulan lalu itu, kembali ramai dibicarakan terhadap aksi tak terpuji remaja yang menggunakan kendaraan bermotor knalpot brong dan tidak menggunakan plat nomor tersebut.

Juru bicara Polres Garut Ipda Susilo Adhi Prasetya, mengatakan kejadian itu berlangsung Selasa 1 Oktober lalu di depan Mako Polres Garut.

Saat itu, korban Bripka Sandi yang sedang bertugas mengatur lalu lintas melihat pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, menggunakan knalpot tidak sesuai standar/brong.

“Pelaku ini sebelumnya telah diberhentikan di depan Rumah Sakit Anisa Queen Namun, bukannya berhenti, pelaku justru melarikan diri,” kata dia.

Dalam video yang beredar, setelah pemberitahuan petugas, pelaku bukannya berhenti, tetapi justru menghindar dan sengaja menabrak petugas hingga kemudian melarikan diri menuju arah Copong.

“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berhasil diamankan dua hari berikutnya tepatnya hari Kamis, 3 Oktober 2024 di rumahnya,” ujar dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas di rumah pelaku yakni sepeda motor Yamaha Mio tanpa TNKB yang digunakan pelaku saat melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 juta.

Kemudian Pasal 312 bisa menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

“Terkait proses hukumnya, diselesaikan secara diversi atau kekeluargaan karena Bripka Sandi mencabut laporannya, karena korban melihat pelanggar ini masih di bawah umur,” ujar dia.

Proses hukum melalui mekanisme diversi, yang merupakan prosedur hukum untuk mengedepankan penyelesaian kasus di luar pengadilan, dengan tujuan memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap anak yang terlibat dalam kasus pidana.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar dia mengingatkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya