Nasib Selebgram di Medan Usai Nekat Endorse Situs Judi Online via Instagram

Polisi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus judi online di 2 lokasi. Ada 4 pelaku ditangkap, dan berbagai barang bukti berupa komputer, CPU, dan telepon genggam ikut disita.

oleh Reza Efendi diperbarui 20 Nov 2024, 11:17 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2024, 11:17 WIB
Polrestabes Medan
Seorang wanita di Medan yang diketahui sebagai selebgram ditangkap polisi gara-gara endorse situs judi online

Liputan6.com, Medan - Polisi di Kota Medan Sumut mengungkap kasus judi online di dua lokasi. Ada empat pelaku ditangkap, dan berbagai barang bukti berupa komputer, CPU, dan telepon genggam ikut disita.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, lokasi pengungakapan pertama di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua, Km 8,5, Dusun VII, Desa Suka Makmur, Deli Tua, Deli Serdang.

"Dari warnet tersebut ditangkap tiga pelaku masing-masing FN (31), pemilik warnet, lalu IP (35) dan AAT (38), warga Jalan Deli Tua," kata Gidion didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamak K Purba, Senin, 18 November 2024.

Lokasi kedua, di salah satu toko ritel di kawasan Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia Tengah, Medan Helvetia, Kota Medan, ditangkap seorang wanita berinisial NS (20) warga Jalan Marelan VII, Lingkungan V, Medan Marelan.

"Peran tersangka wanita memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial Instragram," Gidion menjelaskan.

 

Ancaman Hukuman

Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan

Ketiga tersangka yang ditangkap dari TKP pertama dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Sedangkan NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Diterangkan Gidion, saat diinterogasi, FN selaku pemilik warnet mengaku turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs www.spotbet.com. Sedangkan IP melakukan permainan judi online di warnet FN dengan situs www.upahslot.com, dan AAT menggunakan situs www.macauslot.com.

"Kalau NS ditangkap saat sedang duduk di Indomaret. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui akun Instagram miliknya @bbymutia_cun," terangnya.

Bukti-Bukti yang Menguatkan

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Dijelaskan Gidion, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan pada handphone milik NS, yang selama ini dikenal sebagai selebgram, ada Group WA endors dengan nama Group Absen Martabak.

"Di history, cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endorse situs judi online. Pengakuannya, sudah melakukan perbuatan tersebut selama kurang lebih enam bulan," Gidion menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya