Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 525 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan terlibat dalam kasus online scam di Myanmar berhasil dipulangkan ke Tanah Air dalam tahun 2025. Sementara itu, sebanyak 130 di antaranya berhasil dipulangkan dari Myawaddy. Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI), Judha Nugraha, mengonfirmasi pemulangan tersebut dalam konferensi pers di Kemlu RI pada Kamis (6/3/2025).
Pemulangan dilakukan dalam dua tahap, yakni 46 orang pada 21 Februari 2025, sementara sisanya dipulangkan pada 28 Februari 2025.
Baca Juga
Sejumlah tim dari Kemlu RI telah berada di Mae Sot, Thailand—kota perbatasan yang menjadi jalur transit bagi para WNI sebelum kembali ke Indonesia.
Advertisement
"Pihak Kemlu melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, baik otoritas Thailand maupun Myanmar, agar WNI kita bisa segera keluar dari wilayah Myanmar," ujar Judha.
Kemlu RI juga terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar untuk memastikan tidak ada lagi WNI yang masih terjebak di Myawaddy, tempat para korban online scam sebelumnya berada.
Tantangan Pemulangan WNI dari Myanmar
Judha mengungkapkan bahwa proses pemulangan WNI dari Myawaddy menghadapi berbagai tantangan besar, termasuk:
1. Pendataan yang Terbatas
Menurut Judha, pemerintah hanya dapat mengandalkan laporan pengaduan dari berbagai sumber karena para WNI yang terjebak dalam online scam berangkat tanpa prosedur resmi.
"Mereka tidak memiliki visa kerja yang jelas, sehingga data mereka tidak tercatat oleh Kemlu RI maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," jelasnya.
2. Wilayah Konflik di Myawaddy
Myawaddy merupakan daerah yang tengah dilanda konflik, sehingga upaya pemulangan menjadi lebih kompleks.
"Otoritas Naypyidaw memiliki keterbatasan dalam mengakses Myawaddy, sementara WNI kita tersebar di beberapa titik yang dikuasai kelompok bersenjata," ujar Judha.
3. Sebagian WNI adalah Korban TPPO
Kemlu RI juga mengidentifikasi bahwa beberapa WNI yang terlibat dalam kasus online scam merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Tantangannya adalah memastikan proses identifikasi dilakukan dengan akurat agar mereka yang menjadi korban mendapatkan perlindungan yang sesuai," tambahnya.
4. Kaitan Erat antara Online Scam dan Judi Online
Judha juga menyoroti hubungan antara judi online dan online scam, yang menjadi faktor utama keterlibatan WNI dalam kasus ini.
"Di beberapa negara, seperti Indonesia dan Myanmar, regulasi mengenai judi online berbeda, sehingga banyak WNI yang tanpa sadar terjebak dalam praktik online scam," jelasnya.
Advertisement
