Terlilit Utang karena Judi Online, Pria di Bandung Barat Nekat Bobol ATM hingga Sekap Pegawai Minimarket

Pria berinisial DSP nekat berupaya membobol ATM hingga menyekap pegawai minimarket karena terlilit utang sebesar Rp200 juta akibat judi online.

oleh Dikdik Ripaldi Diperbarui 17 Mar 2025, 15:36 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2025, 14:57 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi penangkapan. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Seorang pria berinsial DSP berupaya membobol mesin ATM di gerai sebuah minimarket di Kabupaten Bandung Barat. Pelaku nekat melakukan aksi pencurian itu lantaran terlilit utang hingga Rp200 juta akibat judi online.

Peristiwa tersebut terjadi di minimarket yang berada di Jalan Sersan Bajuri KM 45, Kampung Pasir Sereh, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong pada Rabu, 13 Maret 2025 malam. Saat ini, pelaku telah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

"Kronologis kejadiannya pelaku ini masuk ke Indomaret pada saat malam hari tersebut," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 17 Maret 2025.

Saat melancarkan aksinya, Tri mengatakan pelaku sempat melakukan penyekapan terhadap pegawai minimarket hingga mengalami luka. Selain itu, DSP juga menodongkan senjata.

"Kemudian melakukan penyekapan kepada pegawai Indomaret. Pelaku juga sempat menodongkan senjata yang setelah kita ketahui bahwa senjata tersebut merupakan senjata air softgun," katanya.

Setelah itu, pelaku melakukan perusakan terhadap mesin ATM menggunakan las. "Pelaku itu berusaha untuk perusakan ATM. Di sini ada pintu ATM yang sudah dirusak oleh pelaku," ungkap Tri.

Salah satu pegawai sempat mengabarkan kejadian tersebut melalui grup WhatsApp, yang kemudian diteruskan oleh pemilik minimarket ke Bhabinkamtinmas Polsek Cisarua. Pihak kepolisian lantas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya, DSP terancam dijerat Pasal Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Tri.

 

Penulis: Arby Salim

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya