Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dalam lima bulan pertama masa kepemimpinannya telah ada beberapa hal yang dilakukan untuk mendukung ekosistem teknologi dan digital di Indonesia.
Dimulai dari restrukturisasi di internal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), terutama yang terkait pengawasan ruang digital. Hal ini dilakukan agar prosesnya bisa berjalan lebih profesional.
Baca Juga
Selain itu, Kementerian Komdigi juga bergerak cepat untuk melawan judi online. Upaya tersebut dilakukan dengan memblokir konten judi online yang ada untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
Advertisement
Kendati demikian, Menkomdigi tak menampik ada beberapa pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan saat ini.
"Kalau puas, tentu belum ya. PR pasti masih banyak, dan itu kami akui. Tapi, kami bersama dua Wamen dan seluruh jajaran Komdigi dalam lima bulan terakhir berusaha melakukan semaksimalnya," ujar Menkomdigi dalam acara buka bersama dengan awak media.
Selain soal pembatasan konten judi online, Menkomdigi juga menyatakan, Komdigi tengah mengoptimalkan pengawasan terhadap konten negatif, seperti pornografi anak dan hoaks.
Komdigi juga mengeluarkan beberapa peraturan terkait frekuensi untuk memudahkan adopsi berbagai macam teknologi konektivitas baru serta membuka lebih banyak pemain, sehingga kompetisi bisa lebih hidup.
Terbaru, Komdigi juga tengah menggodok aturan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Harapannya, aturan ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
"Kita tunggu ya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, mohon doanya. Ini sebuah peraturan arahan dari Presiden langsung, karena concern beliau terhadap perlindungan anak di ruang digital atau rasa sayang beliau terhadap anak-anak Indonesia," tuturnya.
Wartawan Tempo Diteror Kepala Babi, Menkomdigi: Silakan Laporkan Supaya Tahu Siapa yang Kirim
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyayangkan teror kepala babi yang dikirimkan kepada wartawan Tempo Francisca Christy Rosana atau yang akrab disapa Cica. Dia pun mempersilakan wartawan Tempo melaporkan masalah tersebut agar terungkap siapa pengirimnya.
"Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentu, dan silakan saja nanti laporkan, supaya ketahuan begitu siapa yang kirim," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/3/2025), seperti dikutip dari kanal News Liputan6.com.
Meutya memastikan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen terhadap kebebasan pers. Hal ini, kata Meutya, dapat terlihat dari masukan-masukan masyarakat yang selalu ditampung oleh Prabowo.
"Pasti dong, masih, kita tidak pernah berubah dalam rangka kebebasan pers sampai saat ini. Kita lihat berbagai masukan justru ditampung oleh pemerintah, presiden, bahwa masukan-masukan dari masyarakat, dari social media pun beliau mendengarkan, dan beberapa kebijakan kan dikoreksi," jelasnya.
Meutya menunggu laporan dari Dewan Pers terkait teror kepala babi yang dialami wartawan Tempo. Dia mendorong kasus tersebut diproses secara hukum di kepolisian.
"Kita dorong justru silakan untuk diproses secara hukum di kepolisian," ujar Menkomdigi.
Â
Advertisement
Kebebasan Pers Dilindungi Undang-Undang
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh undang-undang (UU).
"Kebebasan pers kan dilindungi oleh undang-undang pers ya. Jadi kalau memang ada hal yang tidak sesuai, mungkin bisa disesuaikan dengan undang-undang pers," kata Nezar kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Nezar yang juga merupakan mantan wartawan Tempo menekankan, Komdigi terus mendukung kebebasan pers di Indonesia. Nezar mengatakan apabila ada konflik dengan pers dapat diselesaikan dengan undang-undang.
"Kita mendukung yang namanya kebebasan pers, kita berharap kalau ada konflik bisa diselesaikan dengan undang-undang," jelasnya.
Namun, Nezar belum menentukan soal langkah tegas Komdigi terkait teror kepala babi kepada Tempo. Dia menunggu hasil penyidikan polisi. "Tergantung nanti penyidikannya gimana," ujar Nezar.
