Kabid Propam Ungkap Motif Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK di Semarang

Kabid Propam ungkap motif lain dari Aipda Robig terkait kasus penembakan siswa SMK di Semarang.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 03 Des 2024, 17:07 WIB
Diterbitkan 03 Des 2024, 17:07 WIB
Terungkap! CCTV Penembakan Polisi Terhadap Siswa di Semarang Bocor di Media Sosial
Terungkap! CCTV Penembakan Polisi Terhadap Siswa di Semarang Bocor di Media Sosial

Liputan6.com, Bandung - Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono baru-baru ini mengungkapkan motif Aipda Robig Zaenuddin menembak seorang siswa SMKN 4 Semarang yaitu GRO (17) hingga tewas pada Minggu (24/11/2024) lalu.

Pihaknya mengungkapkan bahwa motif Aipda Robig menembak siswa tersebut bukan karena upaya membubarkan tawuran yang diduga terjadi melainkan karena kesal terkena pepet di jalan.

“Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dand terjadilah penembakan,” kata Kombes Aris dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah, AKP Helmy Tamaela juga menyebutkan bahwa Polda Jawa Tengah akan segera menetapkan Robig sebagai tersangka. Diketahui penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah mendapat keterangan ahli.

“Setelah olah TKP dan mendapat keterangan ahli, dari Ditreskrimum Polda Jateng akan melakukan penetapan terhadap tersangka. Di mana saat ini tersangka sudah dilakukan patsus oleh bid propam Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Beda Kronologi Kapolrestabes dan Polda Jateng

Komisi III DPR memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar beserta jajarannya untuk meminta penjelasan kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang.
Komisi III DPR memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar beserta jajarannya untuk meminta penjelasan kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang. (Delvira Hutabarat).

Melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024). Terdapat perbedaan kronologi dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig.

Berdasarkan kronologi Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengungkap bahwa Aipda Robig tengah melakukan pengejaran sepeda motor yang tengah dikejar tiga pemotor lain yang membawa senjata tajam.

“Ada satu kendaraan yang dikejar oleh kendaraan lain, di mana si pengejar ini membawa senjata tajam. Nah ini yang disaksikan oleh anggota, kemudian berniat untuk mengejar,” katanya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa motor tersebut kemudian masuk ke dalam gang dan Aipda Robig berbalik arah untuk mengejar rombongan tiga motor lain yang diduga membawa senjata tajam dan siswa GRO (17) berada di salah satu dari ketiga motor tersebut.

“Almarhum Gamma, di posisi motor kedua, di tengah sampai dengan file ini kami dapatkan dari Alfamart di TKP ini,” ucapnya.

Kronologi Polda Jateng

Komisi III DPR memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar beserta jajarannya untuk meminta penjelasana kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang
Komisi III DPR memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar beserta jajarannya untuk meminta penjelasana kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang. (Delvira Hutabarat).

Sementara itu, berdasarkan kronologi yang dijelaskan sebelumnya Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono menyebutkan Aipda Robig menembak GRO (17) karena salah satu dari tiga sepeda motor tersebut memakan jalannya.

Kemudian Aipda Robig mendahului rombongan dan memutar balik untuk menunggu para korban melewatinya. Ketika berpapasan Aipda Robig lalu melepaskan tembakan mengenai siswa tersebut.

“Terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakkan,” ujarnya.

Komisi III DPR Minta Usut Tuntas Kasus

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman akan membahas usulan perlu tidaknya polisi memengang senjata api ke depan. Hal ini terkait kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang,
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman akan membahas usulan perlu tidaknya polisi memengang senjata api ke depan. Hal ini terkait kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang. (Delvira Hutabarat)

Saat ini Komisi III DPR meminta Kapolrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah untuk mengusut kasus penembakan yang menewaskan siswa dari SMKN 4 Semarang (GRO (17) secara tuntas.

Permintaan tersebut menjadi poin kesimpulan yang disampaikan Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus tersebut yang juga dihadiri oleh Kaporlestabes Semarang, Ditreskrimum, dan Bid Propam Polda Jateng.

“Komisi III DPR meminta Kabid Propam Polda Jateng, Ditreskrimum Polda Jateng dan Kapolrestabes Semarang untuk mengusut tuntas kasus penembakan saudara alm Gamma Rizkynata Oktafiandi secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Selain itu, dalam kesimpulan rapat tersebut terdapat poin terakhir yang diminta oleh Komisi III DPR agar Polrestabes Semarang melakukan pembinaan untuk mengurangi tindakan kriminal remaja.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto juga mengingatkan bahwa polisi harus bisa mengukur tindakan yang harus diambil terutama ketika bertugas dan tidak bertugas termasuk terhadap lawan yang dihadapi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya