DPR Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup, Pernah Ditolak MK

Kebijakan terkait SIM berlaku seumur hidup kembali jadi sorotan usai DPR mengusulkannya kembali.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 16 Des 2024, 23:00 WIB
Diterbitkan 16 Des 2024, 23:00 WIB
Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat  Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mempunyai masa berlaku seumur hidup.

Diketahui usulan SIM seumur hidup tersebut disampaikan oleh Sarifuddin melalui rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Polisi Aan Suhanan.

“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” katanya mengutip dari Antara.

Sarifuddin juga menyampaikan bahwa ia berharap SIM bisa berlaku seumur hidup sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian menyampaikan pendapatnya bahwa usulan tersebut bisa meringankan beban masyarakat.

“Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan jika terjadi pelanggaran berkendara surat-surat tersebut bisa dengan cara dilubangi sebagai tanda dan apabila telah mencapai limit tertentu maka kepemilikannya dapat dicabut.

“Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa usulan terkait SIM seumur hidup sebelumnya pernah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik

Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi... Selengkapnya

Usulan anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding terkait pembuatan SIM, STNK, dan TNKB dengan masa berlaku seumur hidup menjadi sorotan banyak pihak. Termasuk oleh beberapa pengamat kebijakan publik.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Doktor Trubus Rahardiansyah menilai bahwa aturan masa berlaku SIM harus lebih fleksibel. Selain itu, usulan SIM seumur hidup juga diketahui pernah diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 lalu.

Melansir dari Antara usulan masa berlaku SIM seumur hidup diajukan oleh seorang warga Madiun, Jawa Timur bernama Arifin Purwanto. Namun, saat itu Majelis Hakim MK menolak permohonan tersebut.

Penolakannya dikarenakan SIM dinilai sangat berpengaruh dengan kondisi dan kompetensi seseorang dalam berlalu lintas. Sehingga perlu adanya evaluasi dalam melakukan penerbitannya.

Sementara itu, Doktor Trubus Rahardiansyah juga menilai Korlantas Polri atau pihak pembuat kebijakan seharusnya lebih fleksibel dalam memaknai putusan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat saat ini.

“Ada banyak masyarakat yang tinggal di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menggunakan kendaraan roda dua untuk mencari nafkah dan sebagainya. Mereka akan kesulitan mengurus SIM dan STNK. Apalagi, bayar pajak STNK kan setiap tahun,” ucapnya.

Trubus berpendapat masa berlaku SIM bisa diubah jadi seumur hidup namun dengan aturan-aturan khusus. Misalnya melaksanakan uji kompetensi setiap lima tahun atau tes psikologi dan tes kemampuan lainnya.

Kemudian apabila masyarakat tidak melaporkan kondisi setiap lima tahun maka bisa diberikan sanksi yang setimpal.

Polisi Tanggapi SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup

Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi... Selengkapnya

Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebutkan bahwa pemilik SIM harus mempunyai keterampilan yang setiap lima tahun harus diuji. Selain itu, pihaknya juga menyebutkan SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena beberapa pertimbangan.

Salah satunya pertimbangan dalam kurun lima tahun seseorang bisa berganti identitas ataupun alamat. Kemudian polisi juga telah menyiapkan aturan yakni sistem poin Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sistem poin tersebut jika pemegang SIM telah mencapai batas jumlah poin maksimal melakukan pelanggaran lalu lintas maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut hak kepemilikannya.

Termasuk jika seorang pemegang SIM mengalami kecelakaan berat yang berpengaruh pada poin pelanggaran dan wajib tes ulang SIM. Diketahui pemegang SIM akan diberikan 12 poin kemudian dipotong jika melakukan pelanggaran.

Pelanggaran tertentu akan diberikan 5 poin, 3 poin, atau 1 poin tergantung tingkat pelanggarannya. Adapun poin untuk kecelakaan lalu lintas meliputi 5 poin, 10 poin, atau 12 poin dan pemilik yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan.

SIM Seumur Hidup Dinilai Tidak Logis

Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi... Selengkapnya

Pakar keselamatan berkendara, Jusri Pulubuhu menyebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup merupakan usulan yang tidak logis. Pasalnya kompetisi mengemudi harus dievaluasi berkala untuk menjaga kompetensi pengemudi dan keselamatan.

Usulan SIM seumur hidup tanpa uji ulang dinilai tidak logis. Kompetensi mengemudi perlu dievaluasi berkala untuk menjaga kompetensi pengemudi dan keselamatan banyak orang di jalan,” ucapnya melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (10/12/2024).

Jusri juga menyampaikan pendapatnya yaitu pemerintah sebaiknya memberikan usulan supaya proses perpanjang SIM tidak lagi dipungut biaya jika dianggap memberatkan masyarakat.

“Penghapusan biaya perpanjangan SIM bisa dipertimbangkan, tetapi uji ulang secara periodik tetap penting,” katanya.

Selain itu, Jusri juga menjelaskan bahwa kompetensi penting untuk mendukung keselamatan berkendara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya