Liputan6.com, Gunungkidul - Sugino, seorang warga yang tinggal di Padukuhan Gedangsari, Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, mengungkapkan rasa kesedihan yang mendalam terkait dengan nasib ijazah putranya. Putranya, Alvianto Candra Wibowo, telah lulus dari SMK Ma'arif Wonosari pada tahun 2017, namun hingga saat ini ijazah tersebut masih tertahan di sekolah.
Ijazah tersebut masih tertahan karena tunggakan biaya sekolah yang belum terbayar, yang menjadi beban berat bagi keluarga mereka. Hampir delapan tahun telah berlalu sejak Alvianto menyelesaikan pendidikannya, namun ia masih kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan formal.
Baca Juga
Hal tersebut disebabkan oleh ijazahnya yang belum bisa diambil karena masalah tunggakan tersebut. Bahkan, Alvianto pernah mencoba untuk meminta legalisir ijazah, tetapi pihak sekolah meminta melunasi kekurangan biaya terlebih dahulu. “Jumlahnya cukup besar, mencapai ratusan ribu, dan itu sangat mahal bagi kami," ungkap Sugino dengan nada kecewa dan penuh harapan.
Advertisement
Ia juga menambahkan bahwa untuk sekadar memfoto ijazah pun tidak diperbolehkan, yang semakin menambah beban pikirannya. Sugino, yang bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bersama istrinya yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, merasa tertekan dan frustasi dengan keadaan ekonomi yang semakin sulit.
Saat ini, Alvianto hanya bisa bekerja sebagai kurir, dan ia mengakui bahwa tunggakan biaya sekolah yang belum bisa dilunasi menjadi penghalang utama dalam meraih pekerjaan yang lebih baik. Meskipun dalam situasi yang sulit, Sugino tetap berharap agar pihak sekolah dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi dan mempertimbangkan kondisi orang tua yang mengalami kesulitan finansial.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, menegaskan bahwa penahanan ijazah dalam kondisi apapun tidak dapat dibenarkan. Menurutnya masalah terkait ijazah seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah yang baik dan saling menguntungkan. "Tetapi kan tidak harus ditahan ijazahnya. Kan bisa dimusyawarahkan," kata Nunuk dengan tegas.
Nunuk juga menjelaskan bahwa kewenangan Dinas Pendidikan Gunungkidul terbatas pada jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP. Untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB, kewenangan tersebut berada di bawah Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul.
Sementara itu, Kepala Balai Dikmen Kabupaten Gunungkidul, Tukiman, menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah adalah hal yang tidak dibenarkan. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan ijazah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dikpora) DIY. "Bulan lalu, semua kepala sekolah se-DIY telah dikumpulkan oleh Dikpora DIY untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan ijazah,” kata Tukiman.
Dengan penegasan dari pihak Dinas Pendidikan dan Balai Dikmen ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami pentingnya menyelesaikan permasalahan ijazah melalui diskusi dan musyawarah. Langkah ini dapat menghindari penahanan dokumen penting yang berpotensi menghambat masa depan generasi muda, serta memberikan kesempatan yang lebih baik bagi mereka untuk meraih impian dan cita-cita. “Kami mengarapkan masing-masing sekolah dapat segera menuntaskan permasalahan tersebut," tutup Tukiman.