Liputan6.com, Banyuwangi - Kereta Api Pandanwangi, relasi Ketapang Banyuwangi-Jember, menabrak truk colt Diesel bermuatan kayu yang mogok di perlintasan sebidang di kilometer (km) 4+322 petak jalan antara Stasiun Banyuwangi Kota dan Staisun Rogojampi pada Rabu malam (15/1/2025).
Akibat kejadian tersebut, badan truk bagian belakang hancur dan terguling. Sementara Kereta Api Pandanwangi harus ditarik mundur kembali ke Stasiun Banyuwangi Kota karena lokomotif kereta rusak.
Menurut Kapolsek Kabat AKP Kusmin, truk sarat bermuatan kayu tersebut tengah melewati perlintasan Dusun Jurang Jeru, Desa Kalirejo Banyuwangi
Advertisement
“Ketika posisi truk berada di tengah perlintasan, secara tiba-tiba mesin mati sehingga sopir langsung memberitahukan kepada petugas perlintasan,” ujarnya Kamis (16/1/2025)
Petugas perlintasan kemudian menutup pintu perlintasan dan berlari ke jalur kereta api. Ia memberi tanda peringatan kepada Kereta Api yang hendak melintas.
“Dari upaya petugas, telah dilakukan pengereman oleh masinis Kereta Api Pandanwangi. Namun Kereta api terlalu dekat dan tidak berhasil berhenti sepenuhnya dan akhirnya menabrak truk,” tambahnya.
Sementara itu, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan bahwa akibat dari insiden tersebut KA Pandanwangi harus ditarik mundur kembali ke Stasiun Banyuwangi Kota karena lokomotif mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Untuk masinis yang bertugas dalam keadaan selamat. Sedangkan untuk lokomotif pengganti dikirim dari Ketapang. Sedangkan tim dari bagian jalan rel dan pengamanan yang dibantu warga mengevakuasi truk yang menemper KA Pandanwangi dari jalur agar jalur segera bisa dilewati kembali.
KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Pandanwangi relasi Ketapang-Jember. Terkait kronologi dan informasi kelambatan akan diinformasikan lebih lanjut.
Masyarakat Diminta Patuhi Rambu Lalu Lintas
KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara itu, sebagaimana Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Selain itu, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api. Jangan terburu-buru, pastikan aman bebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” kata Cahyo.
Advertisement