Nasib Miris Pasutri yang Cekcok hingga Anaknya Tewas Terkena Parang, Istri Jadi Tersangka Suami Ditolak Warga

Sebagian masyarakat Desa Soba dan keluarga besar Bano dan Beti juga memohon kepada Kapolres Kupang melalui Kapolsek Amarasi agar Kornalius dan Deningsig untuk sementara tidak diperbolehkan kembali ke Desa Soba

oleh Ola Keda diperbarui 18 Jan 2025, 02:30 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2025, 02:30 WIB
Warga desa Soba saat menyampaikan penolakannya ke polisi (Liputan6.com/Ola Keda)
Warga desa Soba saat menyampaikan penolakannya ke polisi (Liputan6.com/Ola Keda)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Warga Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, kabupaten Kupang, NTT menolak pasangan suami istri, Kornalius Marlon Bano dan Deningsih Bano-Beti kembali ke kampung halaman.

Penolakan warga itu setelah keduanya terlibat percekcokan hingga menewaskan anak mereka yang berusia satu tahun.

Warga menyampaikan penolakan tersebut kepada Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kapolsek Amarasi, AKP Jemmy Sigakole.

Sebagian masyarakat Desa Soba dan keluarga besar Bano dan Beti juga memohon kepada Kapolres Kupang melalui Kapolsek Amarasi agar Kornalius dan Deningsig untuk sementara tidak diperbolehkan kembali ke Desa Soba.

Ibu Korban Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono mengatakan hingga kini sementara pasangan suami istri itu masih diamankan di Polres Kupang.

Meski hanya Deningsih yang kini ditetapkan sebagai tersangka, namun menurutnya, demi keamanan dan kenyamanan maka Kornalius pun untuk sementara tetap diamankan di Polresta Kupang hingga situasi di desa Soba kembali kondusif.

"Ibu dari bayi itu, Deningsih Bano-Beti (27) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan suaminya hanya sebagai saksi," katanya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Sabet Suami, Anak Terluka

Ia mengatakan, selain ibu korban, polisi juga sudah memeriksa lima orang saksi termasuk suami tersangka/ayah korban, Kornalius Marlon Bano. Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah parang, pakaian korban dan juga pakaian Kornalius yang terkena darah.

Tersangka dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Dipidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta," ujarnya.

Ia menyebutkan penyebab korban meninggal dunia karena luka pada tungkai bawah kiri yang menimbulkan banyak pendarahan.

"Pelaku mau melukai suami nya namun mengenai anaknya (korban). Tindakan pelaku dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan," tandasnya.

Terkena Sabetan Parang

Kasus ini berawal adanya percekcokan antara Deningsi Bano Beti (27) dan suaminya Kornalius Marion Bano (25) pada, Rabu (15/1/2025) sore.

Deningsi yang semakin marah, berusaha mengambil parang dengan maksud melukai Kornalius. Dalam kondisi ruangan yang gelap, Kornalius yang saat itu sedang menggendong anak mereka, Fera Kristin Junia Bano, berusaha menghindar. Namun, sabetan parang Deningsi justru mengenai kedua kaki anak mereka hingga terluka parah.

Kornalius segera merebut parang dari tangan Deningsi dan membuangnya. Ia kemudian bergegas membawa anaknya ke Puskesmas Baun untuk mendapatkan pertolongan. Meski sempat sadar, Fera Kristin Junia Bano akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya