Liputan6.com, Mojokerto - Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara pada Polisi Wanita (Polwan) Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28), yang membakar suami hingga tewas.
Dila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga hingga menewaskan sang suami.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli, terdakwa Dila menjalani sidang secara daring dari rutan Polda Jatim.
Advertisement
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT sebagaimana dalam dakwan tunggal. Yakni melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Kamis (23/1/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut ada keadaan yang memberatkan dalam perbuatan terdakwa. Yakni mengakibatkan korban Briptu Dwi Wicaksono meninggal dunia.
“Hal yang meringankan, keluarga korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa merupakan seorang ibu bagi 3 orang anak yang membutuhkan perhatian serta kasih sayang,” ungkapnya.
Atas putusan ini, kedua belah pihak baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.
“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda, sepakat menerima,” kata penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim, Iptu Tatik.
Dipicu Gaji Ludes Dipakai Judi Online
Diketahui, kasus KDRT ini bergulir lantaran oknum polwan yang bertugas di sentra SPKT tersebut tega membakar suaminya sendiri yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi 8 Juni 2024 lalu di rumah dinasnya, kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Pembakaran tersebut dilatarbelakangi masalah gaji ke-13 Briptu Rian senilai Rp 2,8 juta yang hanya menyisakan Rp 800 ribu di ATM. Diduga, uang tersebut digunakan Rian untuk bermain judi online (judol). Seketika itu, Dila meluapkan amarahnya dengan memborgol tangan suaminya di tangga lipat di garasi rumah.
Dila lantas menyiram korban dengan sebotol bensin yang dibeli sebelum Briptu Rian pulang dari kantornya. Setelah itu, tubuh korban disulut api menggunakan tisu hingga terbakar.
Akibat peristiwa ini, Rian meninggal dunia dengan luka bakar lebih dari 90 persen usai mendapat perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Sebelum dibawa ke rumah sakit, Dila sempat memberikan Rian minum yang kepanasan usai dibakar. Akan tetapi, Dila salah memberi air minum, yakni berupa cairan pembersih lantai.
Jenazah korban lantas dimakamkan di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Advertisement