Liputan6.com, Malang - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terdeteksi muncul di Kota Malang. Pemerintah Kota setempat kembali meningkatkan vaksinasi ke hewan ternak sebagai mitigasi agar wabah tidak meluas.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang mencatat pada Januari 2025 ditemukan 18 kasus PMK. Sedangkan, vaksinasi pada bulan itu hanya mendapat kuota 200 dosis.
Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan, mengatakan vaksinasi PMK dilanjut pada Februari ini sebanyak 600 dosis. Itu merupakan alokasi dari Kementerian Pertanian sebanyak 200 dosis dan 400 dosis dari Dinas Peternakan Jawa Timur
Advertisement
"Ternak yang terjangkit bulan lalu sekarang sudah sembuh. Kalau kasus pada Februari ini Alhamdulillah nihil," ujar Husnan dikonfirmasi Senin, (13/2/2025) malam.
Dia menambahkan, rincian 600 dosis pada Februari ini yakni 200 dosis sebagai booster untuk sapi yang divaksin Januari lalu. Lalu 200 dosis untuk sapi yang belum divaksin sekaligus disiapkan 200 dosis sebagai vaksin booster.
"Hari ini vaksinasi sudah berjalan di Kelurahan Buring dan Lesanpuro," kata Husnan.
Dia tak menjawab saat ditanya jumlah sapi yang sama sekali belum divaksin. Sedangkan, populasi sapi di Kota Malang ada lebih dari 1.500 ekor. Sebagian besar milik peternak di Kecamatan Kedungkandang baik itu sapi perah susu maupun pedaging.
Husnan menjelaskan, selain vaksinasi juga dilakukan sejumlah langkah untuk mitigasi wabah PMK di Malang. Seperti membagikan vitamin dan obat cacing ke seluruh peternak. Termasuk disinfektan ke kandang ternak yang ada di kota ini.
"Harapan kami lewat cara itu tidak sampai ada kasus PMK baru terhadap hewan milik peternak," tutur Husnan.
Â
Sosialisasi Ulang
Dispangtan Kota Malang juga kembali menyosialisasikan wabah PMK dan pencegahannya ke para peternak. Baik itu tatap muka langsung, maupun lewat berbagai saluran media sosial.
"Edukasi terus-menerus kepada masyarakat terkait wabah PMK," kata Husnan.
Sejauh ini ketersediaan daging dan susu sapi di Kota Malang masih aman, belum terdampak PMK. Pasokan komoditas itu dari luar daerah tetap dapat mencukupi kebutuhan pasar di kota ini.Â
Pemkot Malang juga tetap membuka keran arus keluar masuk hewan ternak lintas daerah. Namun, tetap disyaratkan memenuhi aturan berupa surat keterangan kesehatan hewan dari dinas asal.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)