Liputan6.com, Cirebon - Bea Cukai Cirebon ambil langkah tegas dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan melakukan pemusnahan lebih dari 14 juta batang rokok ilegal serta 2.044 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan ini merupakan hasil dari 184 kasus penindakan yang terjadi selama periode November 2023-Oktober 2024.
Kegiatan pemusnahan ini digelar di dua lokasi, yakni PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dan PT Teknotama Lingkungan Internusa. Pemusnahan dilakukan dengan metode yang ramah lingkungan guna memastikan barang-barang ilegal ini tidak lagi beredar di masyarakat.
Baca Juga
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Rasyid mengungkapkan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp20,1 miliar, dengan potensi kerugian negara yang dicegah sebesar Rp10,9 miliar.
Advertisement
"Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi barang ilegal," ujar Rasyid.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Cirebon terus melakukan berbagai upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal.
Sepanjang Januari 2025, lebih dari 1,2 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Langkah ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan barang ilegal dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Pemusnahan barang ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai.
Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat terus mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Â