Liputan6.com, DIY Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta terus mendalami ada tidaknya peran keluarga pelaku, Muhammad Rafy Ramadhan (24) yang membunuh pacarnya Enggal Dika Puspita (23) dan menyimpan jenazahnya hingga menjadi tulang belulang. Selama dua bulan, sejak September sampai awal Desember 2024, jenazah Enggal dibungkus kantong plastik dan dibiarkan membusuk di rumah kontrakan.
Kasus pembunuhan ini terungkap pada Kamis (20/3/2025) kemarin atas laporan lama tidak terlihatnya Enggal sejak September 2024 oleh keluarganya. Meski nomor handphonenya bisa dihubungi, namun keberadaan Enggal yang berasal dari dari Kecamatan Mlati, Sleman tidak diketahui.
Advertisement
“Dari laporan ini, tim kemudian mendapatkan informasi korban memiliki pacar yaitu pelaku. Saat petugas mengonfirmasi, pelaku yang ditemui di rumahnya di Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Bantul mengaku telah membunuh pacarnya,” terang Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana.
Advertisement
Baca Juga
Kepada petugas, pelaku mengaku masih menyimpan kerangka Enggal yang dibungkus kantong plastik di kamarnya.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, pelaku Rafy mencekik Enggal sampai mati pada 25 September 2024 di rumah kontrakan di Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul. Aksi ini dipicu kemarahan pelaku yang dipukul korban menggunakan gagang sapu sampai lima kali.
“Disimpan di satu kamar, jenazah korban hanya ditutupi selimut. Dua minggu setelah kejadian, pelaku kemudian menumpang tidur di rumah temannya karena tidak kuasa menahan bau menyengat,” lanjutnya.
Setelah dua bulan kontrakan dibiarkan kosong, pelaku kemudian datang pada 20 Desember 2024 dan bertepatan habisnya masa kontrak. Pelaku beralibi membereskan barang sambil membawa kerangka pacarnya. Kerangka Enggal kemudian dibawa ke losmen di Kaliurang untuk dibersihkan dan disimpan kembali.
Pakaian, selimut, dan berbagai barang yang terkontaminasi dengan pembusukan jenazah korban dibakar pelaku. Handphone korban dijual pelaku, namun nomor masih diaktifkan untuk membalas berbagai pesan yang masuk. Demikian juga dengan sepeda motor korban, masih digunakan pelaku.
AKP Jeffry menjelaskan saat kejadian pembunuhan yang diketahui terjadi pukul 09.00 WIB, pelaku di rumah kontrakan itu tinggal bersama dengan keluarga intinya. Saat ini, polisi terus mendalami apakah keluarga yang sempat tinggal dengan pelaku terlibat dalam kasus pembunuhan ini.
Saat berkunjung ke TKP, rumah yang dikontrak Rafy terdiri dari empat kamar berjejer, ruang tamu bercampur ruang keluarga, satu kamar mandi, dan satu dapur. Saat mengakses masuk dari pintu belakang yang berada di sisi timur rumah, kamar nomor tiga dan empat berhadapan langsung dengan kamar mandi serta dapur.
Saat ini, rumah kontrakan tersebut dihuni oleh Sadino dan keluarganya sejak satu bulan lalu. Kepada awak media, Sadino mengaku tidak kenal pelaku, sebab rumah ini kosong satu bulan sebelumnya.
“Kalau dari keterangan polisi yang olah TKP tadi malam, pembunuhan dilakukan di kamar nomor empat atau yang dekat pintu belakang. Kemudian pelaku memindahkan jenazah ke kamar nomor tiga,” jelasnya.
Awal masuk, Sadino mengaku seluruh ruangan berbau sangat tidak enak. Tapi dirinya tidak menyangka jika rumah yang disewa sekarang ini merupakan lokasi pembunuhan.
Selain masih terus meminta keterangan dari pelaku, polisi juga melakukan pencocokan DNA korban dengan keluarganya. Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.