Liputan6.com, Yogyakarta - Pelaku pembunuhan di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Agus Prasetyo (40) sempat meninggalkan istrinya yang terluka dihantam linggis untuk menonton pertandingan voli. Agus yang kalut mengetahui darah berceceran setelah melakukan pemukulan terhadap istrinya, mengira bahwa korban hanya pingsan.
Ketika dihadirkan di Polres Bantul pada Selasa (11/2/2025), Agus mengaku gelap mata saat memukul bagian belakang kepala istrinya Watiyem (33) karena yang bersangkutan meminta kartu keluarga untuk mengajukan cerai. “Saya tidak berniat membunuh. Kami sudah pisah ranjang selama tiga tahun dan tiba-tiba meminta cerai. Saya kasihan dengan kehidupan anak-anak. Saya spontan ambil linggis dan menghantamkan ke bagian belakang kepala,” kata Agus.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Kasus pembunuhan Watiyem ini sempat menggegerkan warga di Dusun Karangjati Rt.04, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan. Berawal dari kakak korban dari Kulon Progo yang mencari sepeda motor yang dipinjam adiknya pada Selasa (4/2/2025). Saat di rumah pelaku, kakak korban mendapati bau busuk dari dalam rumah. Bersama polisi dan masyarakat, didapati tubuh kaku Watiyem tertekuk dalam bungkusan terpal terikat di dapur. Sedangkan Agus, sejak Minggu (2/2/2025) diketahui pergi dan berselang satu jam setelah penemuan mayat ditangkap di rumah temannya.
Sebelum menonton voli, Agus meyakini istrinya hanya pingsan karena pada bagian kepala yang dipukul belum keluar darah. Saat kembali ke rumah, dirinya merasa panik karena banyak darah berceceran dan istrinya telah meninggal. “Saya panik dan tidak ingin perbuatan saya diketahui orang. Saya lantas membungkusnya dan membersihkan darah dengan air bercampur pewangi. Saya, Sabtu malam sempat tidur di rumah untuk menunggu istri saya bangun,” ujar pria yang berprofesi buruh serabutan ini.
Jenazah Watiyem sendiri ditemukan tiga hari pasca pemukulan dalam kondisi membusuk. Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara menerangkan setelah penemuan mayat pihaknya memastikan untuk mengetahui keberadaan suami korban. Diketahui Agus berniat untuk pergi ke Sragen dan meminta diantar oleh salah satu saudaranya. “Motif pelaku tidak terima istrinya minta cerai. Di malam kedua dan ketiga, Agus ini berpindah-pindah tempat menginap di temannya hingga kita amankan pada Selasa siang,” ujarnya.
Agus dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Atau pasal 351 ayat KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.