Hanya 3 Korban yang Melapor, Polda Sulsel Pulangkan 37 'Passobis' yang Ditangkap TNI

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriadi menyebut bahwa penipuan online adalah delik aduan sehingga harus ada korban yang keberatan dengan ulah para terduga pelaku.

oleh Fauzan Diperbarui 26 Apr 2025, 21:22 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2025, 20:25 WIB
40 terduga Passobis yang ditangkap TNI diserahkan ke Polda Sulsel (Liputan6.com/Fauzan)
40 terduga Passobis yang ditangkap TNI diserahkan ke Polda Sulsel (Liputan6.com/Fauzan)... Selengkapnya

Liputan6.com, Makassar - Polda Sulsel memulangkan 37 dari total 40 pelaku penipuan online atau Passobis yang ditangkap oleh Timsus Gabungan Denintel Kodam XIV Hasanuddin pada Kamis (24/4/2025) malam. Alasan pemulangan mereka adalah karena tidak adanya korban yang melapor.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa setelah para pelaku dan barang bukti diserahkan oleh pihak TNI kepada kepolisian pada Jumat (25/4/2025) pukul 23.50 Wita, penyidik langsung melakukan Scientific Crime Investigation.

"Kami melakukan investigasi melalui digital forensik, yaitu mengangkat dan menganalisis data dari handphone yang mereka bawa. Dari total 144 handphone yang diamankan, sejauh ini kami telah berhasil mengangkat data dari 20 handphone," kata Didik di Mapolda Sulsel, Sabtu (26/4/2025) malam.

Menurut Didik, proses penyelidikan ini membutuhkan waktu yang lama karena banyaknya barang bukti. Dari hasil pemeriksaan 20 handphone tersebut, diketahui ada 41 orang yang menjadi korban penipuan.

Lebih lanjut, Didik mengungkapkan bahwa modus penipuan yang dilakukan oleh para pelaku terbagi menjadi tiga jenis, yaitu jual beli handphone, investasi dalam negeri, dan investasi luar negeri.

"Dari 41 korban tersebut, 31 korban terkait dengan modus jual beli handphone, 3 korban terkait investasi dalam negeri, dan 7 korban terkait investasi luar negeri," sebutnya.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik menghubungi seluruh korban satu per satu guna meminta kesediaan mereka membuat laporan polisi. Namun, hanya 3 korban yang bersedia melapor.

"Ketiga korban tersebut terdiri dari satu korban di Jawa Timur dengan kerugian sebesar Rp8 juta, satu korban di Pontianak dengan kerugian sebesar Rp3 juta, dan satu korban di Semarang yang kini tinggal di Singapura dengan kerugian sebesar Rp30 juta," beber Didik.

Karena minimnya laporan, Polda Sulsel akhirnya memulangkan 37 dari 40 terduga pelaku. Hal ini dilakukan karena sesuai Pasal 25 ayat 1 KUHAP, penahanan tanpa laporan hanya dapat dilakukan selama 1x24 jam.

"Untuk 37 orang lainnya, mengingat hampir 24 jam telah berlalu, maka pada pukul 23.50 malam ini mereka akan kami kembalikan kepada keluarganya sambil tetap melanjutkan upaya digital forensik," jelas Didik.

Meskipun dipulangkan, 37 Passobis tersebut tetap diwajibkan melakukan wajib lapor di Polres Sidrap. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru, mereka akan kembali dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Penipuan Online Adalah Delik Aduan

Barang bukti yang diamankan oleh TNI dari 40 terduga Passobis (Liputan6.com/Fauzan)
Barang bukti yang diamankan oleh TNI dari 40 terduga Passobis (Liputan6.com/Fauzan)... Selengkapnya

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi, menegaskan bahwa kasus penipuan online ini merupakan delik aduan. Oleh karena itu, diperlukan laporan resmi dari korban agar proses hukum dapat dilanjutkan.

"Pasal yang kami persangkakan adalah penipuan online, yang merupakan delik aduan. Karena itu, kami membutuhkan adanya laporan dari korban untuk dapat memproses lebih lanjut," ujar Dedi Supriadi.

Dedi menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memeriksa tiga korban yang sudah melapor guna melengkapi alat bukti. Para korban juga diminta membawa bukti-bukti pendukung saat pemeriksaan.

"Ketiga korban ini akan diperiksa lebih mendalam, termasuk dalam proses peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan tersangka, serta pemeriksaan saksi korban," ucapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, korban diminta membawa media elektronik seperti handphone atau laptop yang digunakan saat terjadinya tindak pidana. Media tersebut akan dianalisis untuk menemukan bukti tambahan seperti riwayat percakapan atau bukti transfer.

Selain itu, Dedi menambahkan bahwa penyidik tetap akan melanjutkan digital forensik terhadap seluruh barang bukti, yaitu 144 handphone dan beberapa laptop. Jika kemudian ditemukan laporan masyarakat yang cocok dengan nomor telepon atau bukti transfer yang dianalisis, proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan.

"Tetap akan kami lakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti itu untuk mengungkap tindak pidananya," tutup Dedi.

 

TNI Amankan Sindikat Passobis Terorganisir

Konferensi pers pengungkapan sindikat Passobis oleh Kodam XIV Hasanuddin (Liputan6.com/Fauzan)
Konferensi pers pengungkapan sindikat Passobis oleh Kodam XIV Hasanuddin (Liputan6.com/Fauzan)... Selengkapnya

Sebelumnya, Timsus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin berhasil membongkar sindikat penipuan online yang dikenal masyarakat dengan sebutan Passobis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini kerap mencatut nama pejabat TNI untuk menipu para korbannya.

Komandan Korem 141 Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, sedikitnya 40 anggota sindikat Passobis berhasil ditangkap pada Kamis (24/4/2025) malam.

“Timsus gabungan berhasil mengamankan 40 orang pelaku dengan umur berkisar 15 sampai 45 tahun yang terlibat dalam berbagai tugas di bidang masing-masing dalam melakukan aksi penipuan,” kata Brigjen Andre, Jumat (25/4/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak Kodam XIV Hasanuddin terkait aksi penipuan daring yang kerap mencatut nama pejabat TNI. Selain masyarakat umum, sejumlah korban juga berasal dari lingkungan internal TNI, termasuk anggota Persit dan personel Kodam sendiri.

“Personel kami dari Siber dan Timsus Gabungan Intel Kodam menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan tracking, akhirnya diketahui posisi sindikat berada di Kabupaten Sidrap,” ungkap Andre

Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah berukuran besar di Kabupaten Sidrap. Dari lokasi tersebut, 40 pelaku berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Markas Kodam XIV Hasanuddin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka nantinya akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," dia memungkasi. 

Sementara itu, Kapendam XIV Hasanuddin Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat Passobis ini merupakan bagian dari kelompok terorganisir bernama Putra 99, yang dikoordinir oleh seseorang berinisial HK.

“Penipuan ini dikoordinir langsung oleh seseorang berinisial HK, dengan nama kelompok Putra 99,” jelasnya.

Setiap anggota sindikat memiliki peran masing-masing, mulai dari bagian penipuan investasi, jual beli kendaraan, barang elektronik, hingga penyamaran sebagai anggota TNI menggunakan atribut dan identitas palsu.

“Korban mereka banyak, modusnya mulai dari investasi market trading, jual beli online, bahkan ada anggota Kodam yang menjadi korban. Mereka menyasar siapa saja, termasuk keluarga besar TNI,” terang Gatot.

Keuntungan dari sindikat ini tidak main-main. Setiap bulannya, kelompok Putra 99 diperkirakan meraup keuntungan antara Rp70 juta hingga Rp150 juta, dengan jumlah korban berkisar antara 20 hingga 30 orang. Setiap anggota pelaku mendapatkan bagian sebesar 10 persen dari hasil penipuan.

Selain menangkap para pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 144 unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi, 8 unit laptop, 4 senjata tajam, 1 unit alat cetak resi, 1 unit HT, 1 buah jam tangan, 2 buah kunci motor, dan 10 kartu perdana.

Pihak Kodam XIV Hasanuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan digital yang merugikan masyarakat dan institusi TNI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya