BEI Apresiasi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V

Diskon pajak memberikan keringanan bagi perusahaan yang tercatat di BEI.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 26 Okt 2015, 14:14 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2015, 14:14 WIB
BEI
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi apresiasi terhadap paket kebijakan ekonomi jilid V yang dikeluarkan oleh pemerintah pada pekan lalu yang berisi diskon untuk pajak penghasilan (Pph) final bagi perusahaan yang revaluasi aset.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, dengan revaluasi aset maka kapitalisasi pasar di BEI akan semakin besar. "Ini menarik, cuma saya sedang menunggu aturan detilnya. Buat bursa bagus karena asetnya naik semua," ujarnya di Jakarta, Senin (26/10/2015).

Toto melanjutkan, diskon pajak memberikan keringanan bagi perusahaan yang tercatat di BEI. "Bukan hanya BUMN, tapi untuk semua. Revaluasi berlaku semua, misal gedung Rp 10 triliun sekarang, dulu Rp 1 triliun bedanya besar. Dulu kena pajak 10 persen, sekarang 3 persen. Ini semua bukan hanya BUMN," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro berharap dengan ada kebijakan paket ekonomi akan memperbaiki nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. "Mempengaruhi  (kurs rupiah). Karena kalau investor punya pemikiran positif, pasti akan mempengaruhi nilai tukar," ujarnya.

Dalam paket kebijakan ekonomi jilid V itu, lanjut Bambang, ada penurunan besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi dari 10 persen menjadi 3 persen bila diajukan revaluasinya hingga 31 Desember 2015.

Selain itu, besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi menjadi 4 persen bila diajukan revaluasinya pada periode 1 Januari 2016-30 Juni 2016.

"Lebih lambat maka tarifnya lebih mahal, tapi tetap di bawah tarif normal 10 persen," kata Bambang.

Sementara itu, besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi menjadi 6 persen bila pengajuan revaluasinya 1 Juli 2016-31 Desember 2016. "Masih di bawah 10 persen tapi lebih tinggi dari dua periode sebelumnya," katanya.

Paket kebijakan ekonomi jilid V juga menghilangkan pajak berganda untuk instrumen keuangan yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate (DIRE) atau REIT. REIT ini adalah salah satu sarana investasi baru yang secara hukum di Indonesia akan berbentuk kontrak investasi kolektif. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya