15 Emiten Belum Ikuti Aturan Lepas Saham 7,5 Persen ke Publik

Sebanyak 15 emiten belum memenuhi aturan pelepasan saham ke publik (free float) sebanyak 7,5 persen.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 23 Mei 2016, 12:16 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2016, 12:16 WIB
20151127-Penutupan-IHSG-Jakarta-AY
Pekerja saat melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (27/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 36,50 poin atau 0,8 persen ke 4.560,56. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 15 emiten belum memenuhi aturan pelepasan saham ke publik (free float) sebanyak 7,5 persen. Padahal, ‎aturan tersebut seharusnya sudah dipenuhi di awal tahun ini.

"Kemarin 15-an (yang belum free float). Yang 7,5 persen saja ya," kata ‎Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat di Gedung BEI, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Dia mengatakan, BEI terus memonitor emiten untuk memenuhi persyaratan lepas saham ke publik tersebut. Harapan Samsul, semua bakal terlaksana pada tahun ini.

"Targetnya, dimonitor terus sampai akhir tahun ini," tambah dia.

Samsul menambahkan, pihak BEI terus melakukan koordinasi dengan emiten untuk memenuhi aturan tersebut.

"Sedang dalam proses. Kita dengan mereka lagi bicara. Ada yang nambah modal segala macam," tandas dia.

Sebagai informasi, aturan free float 7,5 persen tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014. Dalam ketentuan itu juga meminta emiten untuk melepas 50 juta saham dari modal disetor dan jumlah pemegang saham minimal berjumlah 300 yang memiliki rekening di Bursa Efek.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya