Liputan6.com, Jakarta - PT Bahana TCW Investment Management dan Bahana Securities menyatakan telah menyiapkan produk investasi yang bisa menjadi pilihan bagi penempatan dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty). Produk tersebut menawarkan keunggulan dengan imbal hasil cukup menarik.
Bahana TCW Investment Management dan Bahana Securities merupakan manajer investasi dan sekuritas yang telah ditunjuk pemerintah untuk menjadi gateway (pintu masuk) dana repatriasi.
"Selaku manajer investasi gateway, kami dapat memberi solusi yang lebih komprehensif bagi para investor melalui layanan pengelolaan dana nasabah individual atau Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)," kata Direktur Utama Bahana TCW Edward Lubis dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (24/7/2016).
Melalui KPD, sambungnya, investor akan leluasa berinvestasi pada produk-produk yang ada di pasar modal seperti obligasi, saham, dan reksa dana. Selain itu, para investor juga dapat berinvestasi ke sektor riil melalui Reksa Rana Penyertaan Terbatas (RDPT).
Baca Juga
Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam tahap melengkapi ketentuan tentang aturan Pengelolaan Dana Nasabah Secara Individual (PDNI).
Advertisement
Investor pun kelak dapat berinvestasi pada instrumen investasi seperti RDPT, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat (KIK DIRE) bahkan berinvestasi ke properti melalui perusahaan.
Edward menjelaskan, produk perbankan seperti tabungan dan deposito dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Sementara untuk memenuhi kebutuhan pengembangan aset, para investor dapat memilih berbagai produk pasar modal.
"Salah satu kelebihan, kami memiliki akses kepada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga para investor pun dapat juga berpartisipasi dan menginvestasikan dananya ke proyek-proyek tersebut," ujar Edward.
Bahana TCW juga menawarkan berbagai macam produk reksa dana, seperti reksa dana berbasis saham, obligasi, campuran, pasar uang dan syariah.
Reksa dana memiliki beberapa keunggulan, seperti pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan deposito dan sudah final serta memiliki denominasi dalam rupiah dan dolar AS sehingga memberikan banyak pilihan.
"Dana repatriasi diwajibkan diendapkan di dalam negeri minimal selama tiga tahun. Dalam kurun itu, obligasi pemerintah bisa jadi pilihan karena aman dan memberikan pendapatan lebih stabil, biasanya disukai oleh investor yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," papar Edward. (Fik/Ahm)