Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak (tax amnesty) ditargetkan mampu menarik uang masuk hingga Rp 1.000 triliun dari hasil repatriasi. Dengan banjir dana tersebut, apakah berdampak terhadap penurunan jumlah orang miskin di Indonesia secara signifikan?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah penduduk miskin berkurang sebanyak 580 ribu jiwa menjadi 28,01 juta jiwa di Maret 2016 dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 28,59 juta jiwa.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Hendri Saparini mengungkapkan, tugas pemerintah bukan menurunkan angka maupun tingkat kemiskinan di Tanah Air, tapi juga meningkatkan kesejahteraan berkelanjutan bagi mereka.
"Kalau orang-orang miskin ini diberi bantuan, tingkat kemiskinan akan berkurang. Tapi kesejahterannya tidak. Makanya yang selalu dipakai banyak negara menciptakan lapangan kerja supaya mendatangkan income sesuai kebutuhan," jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Minggu (24/7/2016).
Baca Juga
Masuknya dana repatriasi dari tax amnesty Rp 1.000 triliun, Hendri mengakui, dapat mengalir ke berbagai instrumen investasi, seperti melalui Surat Berharga Negara (SBN) pemerintah, proyek pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun sektor swasta, serta lainnya.
"Kalau tax amnesty bisa mendatangkan penerimaan bagi pemerintah, menutup kebutuhan pemerintah, sehingga kegiatan produktif tetap jalan, seharusnya bisa menciptakan lapangan kerja. Dampak ke kemiskinan juga akan berkurang," tutur dia.
Namun sebaliknya, kata Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) ini, bila uang repatriasi itu ditempatkan pada instrumen investasi yang tidak mampu menyerap kelompok-kelompok miskin ini, maka dana besar tax amnesty tidak akan berpengaruh apapun terhadap kemiskinan. Â
"Kalau duit masuk ke sektor yang tidak bisa diikuti kelompok miskin, pendidikan rendah, ya percuma saja. Tidak akan mengurangi angka kemiskinan, padahal pengangguran dan pekerja di sektor informal ini yang menjadi kekhawatiran kita," ucap Hendri.
Terpisah, Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), M Sairi Hasbullah mengungkapkan, arus uang masuk dari hasil repatriasi tax amnesty tidak secara langsung berhubungan dengan kemiskinan. Dia memperkirakan butuh waktu lama dampaknya terhadap penurunan jumlah penduduk miskin.
"Orang miskin seperti buruh tani, petani gurem, petani serabutan, kalaupun ada kebijakan ekonomi makro seperti tax amnesty tidak langsung pengaruh seketika, butuh waktu 3-4 tahun baru terasa," tutur Sairi.
Sebab, dia bilang, dana tersebut lebih dulu digunakan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Baru kemudian, ada efek positifnya bagi pengurangan jumlah orang miskin.
"Jadi ada mata rantai yang harus dilalui dan BPS belum melakukan simulasi dampak tax amnesty ke penduduk miskin," kata Sairi. (Fik/Ahm)
Advertisement