Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menganggap hal yang dilakukan Singapura untuk menahan dana Warga Negara Indonesia (WNI) tidak pulang kampung sebagai sesuatu yang wajar.
Namun diyakini insentif pengampunan pajak (tax amnesty) yang diberikan pemerintah lebih menarik ketimbang iming-iming Singapura.
"Ada upaya (Singapura) normal saja buat negara yang banyak dana orang Indonesia, berusaha memberikan insentif supaya jangan pindah," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat ditemui di kantornya, Jakarta, Minggu (24/7/2016).
Advertisement
Baca Juga
Pemerintah Indonesia, sambungnya, mendesain program pengampunan pajak dengan penawaran insentif lebih menarik baik bagi WNI yang mendeklarasikan maupun merepatriasi hartanya pulang ke Tanah Air. Darmin Nasution optimistis, upaya Singapura menjegal repatriasi dan amnesti pajak di Indonesia akan gagal.
Seperti diketahui, pengungkapan harta di dalam negeri maupun repatriasi dikenakan uang tebusan rendah, 2 persen, 3 persen, dan 5 persen. Sedangkan tarif uang tebusan deklarasi harta WNI di luar negeri, sebesar 4 persen, 6 persen dan 10 persen.
"Insentif di tax amnesty sudah sangat besar, jadi kalau mau dicari jalan untuk menahannya tidak masalah. Dia (Singapura) tidak akan berhasil. Yang penting permudah masuknya instrumen penempatan investasi di sektor keuangan maupun investasi langsung," jelas Darmin. (Fik/Ahm)