Dana Repatriasi Bakal Gairahkan Industri Reksa Dana

Dana repatriasi hasil pengampunan pajak akan mendongkrak dana kelolaan perusahaan aset manajemen.

oleh Agustina Melani diperbarui 19 Jul 2016, 14:15 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2016, 14:15 WIB
Dana repatriasi hasil pengampunan pajak akan mendongkrak dana kelolaan perusahaan aset manajemen.
Dana repatriasi hasil pengampunan pajak akan mendongkrak dana kelolaan perusahaan aset manajemen.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlaku sejak Senin 18 Juli 2016. Dengan tax amnesty itu juga diharapkan berdampak positif untuk industri reksa dana di Indonesia.

Untuk melaksanakan tax amnesty itu, Kementerian Keuangan telah menyelesaikan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) antara lain tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak (WP) ke wilayah NKRI, penempatan ke instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka tax amnesty, dan pendelegasian wewenang tax amnesty. Salah satu yang masuk instrumen investasi dalam tax amnesty yaitu reksa dana.

Analis PT Infovesta Utama Beben Feri Wibowo menuturkan kalau pelaksanaan tax amnesty dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen. Pemerintah pun mendapatkan tambahan penerimaan pendapatan dari pajak. Hal ini menurut Beben membuat pemerintah lebih leluasa untuk membangun infrastruktur.

Ekonomi tumbuh positif, Beben mengatakan berdampak terhadap portofolio reksa dana antara lain saham dan obligasi atau surat utang.

Ia menambahkan, dana hasil repatriasi dari tax amnesty akan meningkatkan permintaan produk-produk reksa dana. Hal itu pun berimbas ke peningkatan dana kelolaan reksa dana. Dana kelolaan hingga Juni 2016 mencapai Rp 299,80 triliun.

"Manajer investasi akan membuat produk baru reksa dana atau menggunakan produk yang sudah ada sehingga memicu pembelian saham dan instrumen pendapatan tetap sebagai portofolio reksa dana," kata Beben.

Manajer Investasi Bersiap Tampung Dana Repatriasi

Hal senada dikatakan Head of Operation and Business Development PT Panin Asset Management Rudiyanto.

Ia menuturkan, dana hasil repatriasi dari program tax amnesty akan memberikan sentimen positif untuk transaksi pasar modal Indonesia. Lantaran harga saham, obligasi akan meningkat sehingga mendorong kenaikan harga unit reksa dana.

"Dengan masuknya dana asing dan dana hasil repatriasi akan meningkatkan permintaan. Di saat suplai terbatas dan permintaan meningkat maka harga juga naik," ujar dia.

Ia menuturkan, memang hal itu membuat valuasi portofolio investasi menjadi tidak murah. Namun dengan ketentuan pemerintah yang menetapkan jangka waktu investasi tiga tahun, menurut Rudiyanto hal itu akan berdampak positif untuk imbal hasil investasi.

Rudiyanto menuturkan, pihaknya juga sudah siap untuk menampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak. Saat ini pihaknya akan menggunakan produk reksa dana yang sudah dimiliki. Namun tidak tertutup kemungkinan untuk membuat reksa dana baru kebutuhan khusus.

"Produk kami sudah lengkap ada reksa dana campuran, pendapatan tetap, saham, dolar dan reksa dana membagikan dividen. Jadi kami sudah siap," kata dia.

Selain itu, Pihaknya sudah menyiapkan help desk dan staf khusus terutama konsultan pajak untuk melayani wajib pajak yang ikuti program pengampunan pajak. Akan tetapi, Rudiyanto menuturkan, pihaknya masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) untuk terlibat melaksanakan program tax amnesty

Manajer Investasi PT BNI Asset Management Akuntino menuturkan, perusahaan aset manajemen akan bekerja keras untuk menampung dana hasil repatriasi dari pengampunan pajak. Misalkan mengandalkan produk reksa dana yang sudah dimiliki dan juga ada yang membuat produk reksa dana baru.

Akuntino menuturkan, pihaknya menyiapkan sejumlah produk reksa dana untuk menampung dana hasil repatriasi dari pengampunan pajak.

"Lagi disiapkan reksa dana pernyataan terbatas, ada juga dana investasi real estate, dan produk reksa dana lainnya. Masih proses di OJK," kata Akuntino.

Ia melihat animo pelaku usaha atau wajib pajak yang ingin ikut pengampunan pajak juga cukup besar. Hal itu mengingat wajib pajak dapat kena denda hingga 200 persen dan sanksi PPh bila tidak menyampaikan pajak setelah pengampunan pajak selesai.

"Dari beberapa nasabah yang ditemui ada yang menanyakan bagaimana proses untuk pengampunan pajak. Kami melihat animo besar untuk tax amnesty," ujar Akuntino.

Tak hanya berdampak positif untuk industri reksa dana, Akuntino menuturkan hasil tax amnesty juga diharapkan dapat meningkatkan basis data pajak.

"Tak hanya itu pelaksanaan tax amnesty juga dapat meningkatkan basis pajak di masa mendatang," kata Akuntino.

Meski demikian, Akuntino mengharapkan pemerintah juga dapat membuat aturan pelaksanaan tax amnesty yang dapat memuat bagaimana wajib pajak yang ikuti tax amnesty untuk menempatkan investasi dalam instrumen dolar Amerika Serikat. Lalu bagaimana keluar dari instrumen investasi usai masa jangka waktu investasi tiga tahun sudah selesai. (Ahm/Ndw)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya