Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Bumi Resources Tbk (BUMI) pada Rabu (5/10/2016).
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Kepala Penilaian Perusahaan I BEI I Gede Nyomana Yetna menuturkan, pencabutan suspensi ini mempertimbangkan telah dipenuhinya kewajiban penyampaian informasi dan pemenuhan atas sanksi bursa.
Perseroan telah sampaikan laporan keuangan tahunan pada 4 Oktober 2016 dan penyampaian laporan keuangan interim pada 5 Oktober 2016. Sebelumnya saham BUMI suspensi dilakukan pada 30 Juni 2016, dan diperpanjang hingga 1 Agustus 2016.
Baca Juga
"Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Bumi Resources Tbk di pasar reguler dan tunai terhitung sejak sesi II perdagangan pada Rabu 5 Oktober 2016," ujar Nyoman.
Dengan demikian, efek perseroan dapat diperdagangkan di seluruh pasar. Berdasarkan data RTI, saham PT Bumi Resources Tbk langsung melonjak usai pencabutan sahamnya. Saham PT Bumi Resources Tbk naik 14,71 persen ke level Rp 78 per saham.
Harga saham PT Bumi Resources Tbk berada di level tertinggi Rp 82 dan terendah Rp 63 per saham. Nilai frekuensi perdagangan saham 12.026 kali dengan nilai transaksi Rp 69,8 miliar. (Ahm/Ndw)
Advertisement