Liputan6.com, Jakarta - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) berencana membagikan saham bonus. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah saham sehingga menjadi lebih likuid.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti ditulis Selasa (6/3/2018), PT Bank OCBC NISP Tbk akan melaksanakan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham yang tercatat pada 31 Desember 2017.
Pembagian saham bonus dilakukan untuk meningkatkan jumlah saham yang dimiliki pemodal sehingga perdagangan saham di BEI dapat menjadi lebih likuid. Perseroan mengusulkan rasio pembagian saham bonus yaitu 1:1.
Advertisement
Baca Juga
Adapun pembagian saham bonus dikeluarkan dari portepel saham dalam perseroan. Jadi setiap pemegang satu saham beredar yang tercatat pada tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas saham bonus pada tanggal distribusi saham bonus akan memperoleh satu saham bonus yang merupakan saham baru yang akan dikeluarkan Perseroan dengan nilai nominal Rp 125.
Perseroan membagikan saham bonus tersebut antara lain untuk perkuat struktur permodalan. Sedangkan pemegang saham meningkatkan likuiditas saham perseroan di pasar modal.
Bank OCBC NISP akan meminta persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan aksi korporasi itu pada 3 April 2018. Jadwal lainnya antara lain daftar pemegang saham yang berhak dapat saham bonus pada 23 April 2018, cum saham bonus di pasar reguler dan negosiasi pada 23 April 2018.
Kemudian ex saham bonus di pasar reguler dan negosiasi pada 25 April 2018, cum saham bonus di pasar tunai pada 26 April 2018, dan ex saham bonus di pasar tunai pada 26 April 2018. Sedangkan pendistribusian saham bonus pada 4 Mei 2018.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Selain itu, PT Bank OCBC NISP Tbk juga melakukan pembelian kembali saham (buyback) saham senilai Rp 800 juta. Pembelian kmebali saham dilakukan untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel atas kinerja 2017 kepada manajemen dan karyawan perseroan.
Ini untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45/POJK.03/2015 tentang penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum. Saham perseroan yang akan dibeli kembali maksimum 0,003 persen dari total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh. Jumlah saham itu maksimum 400 ribu saham.
Perseroan yakin pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan. Ini mengingat perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan.
Advertisement