23 Bank Wajib Lapor Data Kartu Kredit ke DJP April 2019

Data transaksi kartu kredit yang wajib diserahkan ke DJP harus memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit dan beberapa informasi lain.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Feb 2018, 08:20 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2018, 08:20 WIB
Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sudah menerbitkan aturan wajib lapor data dan informasi kartu kredit nasabah minimal tagihan Rp 1 miliar per tahun kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Ada 23 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang harus menyampaikan data tersebut paling lambat akhir April 2019. ‎

Wajib lapor data kartu kredit nasabah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan agar konsisten dengan Penerapan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Tujuan Perpajakan, pelaksanaan penyampaian data kartu kredit akan diatur dalam dua hal.

"Pertama, (perbankan) wajib menyampaikan (data) hanya untuk total pembelanjaan atau tagihan paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun," kata Hestu Yoga saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Kedua, dirinya menambahkan, aturan penyampaian data dan informasi setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahunnya.

"Dengan demikian, penyampaian data kartu kredit oleh perbankan atau penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama 2018 (Januari-Desember). Total tagihannya selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar‎," tegas Hestu Yoga.

Itu artinya, Ditjen Pajak akan mulai mengintip data dan informasi kartu kredit pada nasabah yang tercatat memiliki total tagihan ‎dengan batas minimal Rp 1 miliar setahun untuk periode Januari-Desember 2018.

"Data itu dilaporkan perbankan untuk pertama kalinya kepada Ditjen Pajak ‎paling lambat akhir April 2019," tegas dia.

Peraturan teknis tentang batasan minimal data kartu kredit nasabah tersebut, diakui Hestu Yoga akan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak sebagai turunan dari PMK 228. Sayangnya dia belum bersedia menyebut kapan aturan petunjuk teknis itu keluar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Daftar Bank

Gesek Mesin Kartu Kredit
Ilustrasi Foto Gesek Kartu Kredit (iStockphoto)

Dalam beleid PMK 228, ada 23 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib lapor ke Ditjen Pajak, yakni:

Pan Indonesia Bank, Ltd.Tbk

PT Bank ANZ Indonesia

PT Bank Bukopin Tbk

PT Bank Central Asia (BCA) Tbk

PT Bank CIMB Niaga Tbk

PT Bank Danamon Indonesia Tbk

PT Bank MNC Internasional

PT Bank ICBC Indonesia

PT Bank Maybank Indonesia Tbk

dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

PT Bank Mega Tbk

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)

PT BNI Syariah

PT Bank OCBC NISP Tbk

 

Selanjutnya

Gesek Mesin Kartu Kredit
Ilustrasi Foto Gesek Kartu Kredit (iStockphoto)

PT Bank Permata Tbk

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk

PT Bank Sinarmas

PT Bank UOB Indonesia

Standard Chartered Bank

The Hongkong & Shanghai Banking Corp (HSBC)

PT Bank QNB Indonesia

Citibank N.A

PT AEON Credit Services.

Data transaksi nasabah kartu kredit yang wajib diserahkan ke Ditjen Pajak harus memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu.

Juga harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor paspor pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, dan pagu kredit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya