Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sudah menerbitkan aturan wajib lapor data dan informasi kartu kredit nasabah minimal tagihan Rp 1 miliar per tahun kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Ada 23 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang harus menyampaikan data tersebut paling lambat akhir April 2019.
Wajib lapor data kartu kredit nasabah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.
Advertisement
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan agar konsisten dengan Penerapan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Tujuan Perpajakan, pelaksanaan penyampaian data kartu kredit akan diatur dalam dua hal.
"Pertama, (perbankan) wajib menyampaikan (data) hanya untuk total pembelanjaan atau tagihan paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun," kata Hestu Yoga saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Baca Juga
Kedua, dirinya menambahkan, aturan penyampaian data dan informasi setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahunnya.
"Dengan demikian, penyampaian data kartu kredit oleh perbankan atau penyelenggara kartu kredit kepada Ditjen Pajak untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama 2018 (Januari-Desember). Total tagihannya selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar," tegas Hestu Yoga.
Itu artinya, Ditjen Pajak akan mulai mengintip data dan informasi kartu kredit pada nasabah yang tercatat memiliki total tagihan dengan batas minimal Rp 1 miliar setahun untuk periode Januari-Desember 2018.
"Data itu dilaporkan perbankan untuk pertama kalinya kepada Ditjen Pajak paling lambat akhir April 2019," tegas dia.
Peraturan teknis tentang batasan minimal data kartu kredit nasabah tersebut, diakui Hestu Yoga akan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak sebagai turunan dari PMK 228. Sayangnya dia belum bersedia menyebut kapan aturan petunjuk teknis itu keluar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Daftar Bank
Dalam beleid PMK 228, ada 23 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib lapor ke Ditjen Pajak, yakni:
Pan Indonesia Bank, Ltd.Tbk
PT Bank ANZ Indonesia
PT Bank Bukopin Tbk
PT Bank Central Asia (BCA) Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank MNC Internasional
PT Bank ICBC Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Mega Tbk
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)
PT BNI Syariah
PT Bank OCBC NISP Tbk
Advertisement
Selanjutnya
PT Bank Permata Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk
PT Bank Sinarmas
PT Bank UOB Indonesia
Standard Chartered Bank
The Hongkong & Shanghai Banking Corp (HSBC)
PT Bank QNB Indonesia
Citibank N.A
PT AEON Credit Services.
Data transaksi nasabah kartu kredit yang wajib diserahkan ke Ditjen Pajak harus memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu.
Juga harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor paspor pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, dan pagu kredit.