BEI Panggil Manajemen Tiga Pilar, Ini Hasilnya

Manajemen BEI sudah memanggil manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk untuk mendapatkan keterangan soal utang.

oleh Bawono Yadika diperbarui 12 Jul 2018, 15:55 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2018, 15:55 WIB
IHSG Menguat 11 Poin di Awal Tahun 2018
Pengunjung mengambil foto layar indeks harga saham gabungan yang menunjukkan data di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Sebelumnya, Perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2017 ditutup pada level 6.355,65 poin.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah memanggil manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) untuk mendapatkan keterangan soal utang.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Nyoman Gede Yetna menyatakan proses hearing pasca PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) terancam pailit karena utang.

"Tanggal 9 Juli kita sudah lakukan hearing dengan perusahaan dan direktur utamanya juga datang," tuturnya di Gedung BEI, Kamis (12/7/2018).

Nyoman menuturkan, perseroan berencana restrukturisasi untuk mengatasi utang. "Mereka pada tanggal 10 Juli sudah menjawab bahwa rencananya akan restrukturisasi terhadap bunga. Di sini BEI bertugas memastikan bahwa restrukturisasi tersebut bakal berjalan," ujar dia.

Nyoman juga mengatakan, meski kabar yang berhembus ada pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), BEI masih menunggu jawaban dari Perseroan.

"Di media berkembangnya ke arah PKPU, namun kita tanyakan lagi pada mereka apa sudah menyiapkan jawaban. Kita tunggu sampai besok karena waktunya 3 hari," kata dia.

Nyoman mengatakan manajemen BEI hanya bertugas meyakinkan para regulator serta stakeholder yang ada.

"Sekarang bagaimana kita meyakinkan regulator dan stakeholder bahwa mereka bisa memenuhi kewajiban-nya," ujar dia.

Manajemen BEI hanya fokus pada restrukturisasi perseroan. Terkait pencabutan penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi, Nyoman menilai hal itu tergantung perseroan yang dapat penuhi kewajibannya. Ini terkait pembayaran bunga obligasi.

"Suspen itu bisa dicabut apa enggak bergantung jika penyebabnya bisa dipenuhi oleh perusahaan. Dan ini bisa dengan bayar bunga maupun restrukturisasi. Sekarang kita fokus minta restrukturisasi," kata dia.

 

BEI Suspensi Saham TPS Food

IHSG Menguat 11 Poin di Awal Tahun 2018
Layar indeks harga saham gabungan menunjukkan data di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Angka tersebut naik signifikan dibandingkan tahun 2016 yang hanya mencatat penutupan perdagangan pada level 5.296,711 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham dan obligasi (suspensi) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food di seluruh pasar pada perdagangan saham Kamis 5 Juli 2018.

Mengutip laman keterbukaan informasi BEI, suspensi dilakukan dengan pertimbangan surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor:KSEI-8968/DIR/0718 pada 4 Juli 2018 mengenai penundaan pembayaran bunga, obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I Tahun 2013.

Suspensi dilakukan di seluruh pasar hingga pengumuman bursa lebih lanjut. "Bursa meminta kepada pihak berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk," ujar Kepala Divisi Operasional Perdagangan Irvan Susandy.

Pada surat KSEI menyatakan, kalau pembayaran bunga ke-21 atas obligasi dan sukuk ijarah TPS Food Tbk ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut dari penerbit efek.

Berdasarkan laporan keuangan perseroan pada 2017, total liabilitas tercatat Rp 5,31 triliun dari periode 2016 sebesar Rp 4,99 triliun. Ekuitas perseroan susut menjadi Rp 3,40 triliun pada 2017 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 4,26 triliun.Perseroan kantongi kas Rp 181,61 miliar pada 2017 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 295,92 miliar.

Pada beban akrual, perseroan mencatatkan fee sukuk ijarah sebesar Rp 28,78 miliar dan bunga obligasi Rp 15,37 miliar pada 2017.

Perseroan menawarkan obligasi TPS Food I senilai Rp 600 miliar dan sukuk ijarah I senilai Rp 300 miliar pada 1 April 2013. Obligasi dan sukuk ijarah ini akan jatuh tempo pada 5 April 2018 dengan tingkat bunga tetap 10,25 persen dan fee ijarah sebesar Rp 30,75 miliar per tahun. Bunga dan fee ijarah dibayarkan setiap tiga bulan.

Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah pada 22 Maret 2018, sebanyak 97,41 persen, pemegang obligasi dan sukuk ijarah setuju perubahan tanggal pelunasan pokok obligasi dan sukuk ijarah menjadi 5 April 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya