Tarif Cukai Naik, Ini Tanggapan Emiten Bir

Pemerintah memutuskan menaikkan cukai sebesar Rp 2.000 untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A (kadar etil alkohol hingga lima persen).

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Des 2018, 20:11 WIB
Diterbitkan 17 Des 2018, 20:11 WIB
Ilustrasi Bir (AFP)
Ilustrasi Bir (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Multi Bintang Tbk (MLBI) menilai kenaikan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A (kadar etil alkohol hingga lima persen) sebesar Rp 2.000 untuk produk domestik dan impor menambah beban terhadap industri yang dapat pengaruhi permintaan.

Direktur Hubungan Korporasi PT Multi Bintang Tbk, Bambang Britono menuturkan, sebelumnya industri bir domestik belum pulih dari dampak peraturan menteri perdagangan Nomor 6/2015 mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Kini mendapatkan kejutan kedua dengan adanya kenaikan beban cukai untuk minuman bir dan sejenis sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 15.0000. Ia menuturkan, hal tersebut menambah beban untuk industri.

"Seperti kami ketahui tren kontribusi pembayaran cukai golongan A (industri bir domestik) sejak 2015-2018 mengalami penurunan kurang lebih enam persen. Artinya volume juga menurun sejak diberlakukannya Permendag Nomor 6/2015 yang membatasi peredaran/distribusi di mini market," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Senin (17/12/2018).

Ia menuturkan, tren kontribusi pembayaran cukai  golongan B dan C meningkat. Ini artinya menurut Bambang volume bertumbuh tetapi tarif cukai tidak naik. "Jadi kami bingung, tidak paham apa latar belakang kebijakan pemerintah tersebut. Biasanya cukai sebagai instrumen fiskal diterapkan untuk mengendalikan tren pertumbuhan" ujar dia.

Berdasarkan catatan Bambang, pembayaran cukai MMEA golongan A mencapai Rp 2,86 triliun pada 2017 dari periode 2016 sebesar Rp 2,92 triliun. Pembayaran cukai tersebut turun sekitar 2,06 persen. Kalau dilihat berdasarkan periode 2014 hingga 2017 cenderung turun. Tercatat pembayaran cukai mencapai Rp 3,43 triliun pada 2014, kemudian turun menjadi Rp 2,58 triliun pada 2015. Hingga akhirnya naik menjadi Rp 2,92 triliun pada 2016.

Bambang menceritakan, kalau pihaknya pernah bertemu dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Bea Cukai mengenai tren kontribusi golongan A cenderung turun. Ia menuturkan, hal tersebut didorong dari masalah utama yang dihadapi mengenai jalur distribusi di tingkat pengecer yang terputus.

"Sama seperti produk konsumsi lainnya, bir juga perlu pengecer di mana konsumen dapat membeli untuk di bawa pulang di samping minum di tempat seperti restoran dan café serta bar. Sejak Permendang 6/2015, mini market dilarang jual bir. Saran kami terkait tata niaga perdagangan perlu diatur pengecer resmi untuk menjual bir," ujar dia.

Bambang menambahkan, pihaknya akan mendapatkan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif cukai golongan A tersebut pada Selasa 18 Desember 2018 di Bali. Pihaknya mengharapkan tidak ada kenaikan cukai untuk golongan A agar industrinya dapat tumbuh.

"Kami yakin dengan pertumbuhan pasar bir secara organik, target juga bisa tercapai. Bisa jadi di pasar bir yang masih lemah dan tren turun, kenaikan tarif cukai jadi kontra produktif sehingga target penerimaan negara 2019 dari MMEA terutama golongan A malah sulit tercapai," ujar dia.

Ia mengharapkan, pemerintah pusat dan daerah dapat membuat kebijakan terpadu dan berimbang dari sisi industri, perdagangan, pariwisata dan fiskal untuk industri bir domestik. "Dampak kenaikan cukai ini harus dikaji terlebih dahulu dengan cermat tidak saja dari biaya produksi tapi juga daya beli konsumen serta elastisitas harga," tambah dia.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan cukai sebesar Rp 2.000 untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A (kadar etil alkohol hingga lima persen) menjadi Rp 15.000 baik produk domestik dan impor. Adapun golongan minuman tersebut antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky dan yang sejenis.

ada golongan B dengan kadar etil alkohol lebih dari lima persen hingga 20 persen dengan tarif cukai (per liter) sebesar Rp 33 ribu untuk produksi dalam negeri dan impor Rp 44 ribu.

Golongan C dengan kadar etil alcohol lebih dari 20 persen tarif cukainya per liter untuk produksi dalam negeri Rp 80 ribu dan impor Rp 139 ribu. Kedua golongan minuman tersebut tidak alami kenaikan cukai.

Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/PMK.010/2018 tentang tarif cukai etil alkohol (EA), minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).

 

Tarif Cukai Bir Naik Rp 2.000 Mulai Januari 2019

Ilustrasi minuman alkohol Bir (AP/Tony Talbot)
Ilustrasi minuman alkohol Bir (AP/Tony Talbot)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan cukai sebesar Rp 2.000 untuk minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) golongan A (kadar etil alkohol hingga lima persen) menjadi Rp 15.000 baik produksi dalam negeri dan impor.

Adapun golongan minuman tersebut antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky dan yang sejenis. Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/PMK.010/2018 tentang tarif cukai etil alkohol (EA), minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).

Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Desember 2018. Peraturan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2019.

"Benar mulai tanggal 1 Januari 2019 (cukai naik-red). Kenaikannya hanya untuk golongan A saja. Naik Rp 2.000 per liter. Golongan A itu kadar alkohol di bawah lima persen yaitu bir," ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Deni Surjantoro, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu 15 Desember 2018.

Ia menuturkan, ada sejumlah pertimbangan untuk menaikkan cukai tersebut. Pertama, inflasi. Kedua, kondisi makro ekonomi. Ketiga, tarif bea masuk minuman yang mengandung alcohol (MMEA) B dan C menurut Deni sudah tinggi yaitu 90 persen dan 150 persen. 

Saat ditanya mengenai keberatan dari pengusaha, Deni menuturkan, hingga kini belum ada keberatan dari pengusaha. "Sejauh ini belum ada," tutur dia.

Dalam aturan tersebut, ada golongan B dengan kadar etil alkohol lebih dari lima persen hingga 20 persen dengan tarif cukai (per liter) sebesar Rp 33 ribu untuk produksi dalam negeri dan impor Rp 44 ribu.

Golongan C dengan kadar etil alcohol lebih dari 20 persen tarif cukainya per liter untuk produksi dalam negeri Rp 80 ribu dan impor Rp 139 ribu. Kedua golongan minuman tersebut tidak alami kenaikan cukai.

Selain itu, konsentrat yang mengandung alcohol (KMEA) dengan tanpa golongan yaitu konsentrat bentuk padat dan cair dengan kadar berapa pun untuk tariff cukai (per gram) untuk produksi dalam negeri Rp 1.000,00 dan impor Rp 1.000,00.

Etil alcohol dengan tanpa golongan untuk kadar etil alcohol dari semua jenis etil alcohol dengan kadar berapa pun untuk tarif cukai (per liter) untuk produksi dalam negeri Rp 20 ribu dan impor Rp 20 ribu.

Sebelumnya dalam aturan lama PMK 207/PMK.011/2013, minuman yang mengandung etil alcohol golongan untuk produksi dalam negeri dan impor Rp 13 ribu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya