BEI Buka Gembok Perdagangan Saham BABP Mulai Sesi I pada 8 Maret 2021

BEI buka suspensi atas perdagangan saham PT Bank MNC Internasional Tbk di pasar regular dan pasar tunai pada Senin, 8 Maret 2021.

oleh Agustina Melani diperbarui 08 Mar 2021, 07:12 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2021, 07:11 WIB
IHSG Dibuka di Dua Arah
Layar informasi pergerakan harga saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada prapembukaan perdagangan Rabu (14/10/2020), IHSG naik tipis 2,09 poin atau 0,04 persen ke level 5.134,66. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka perdagangan saham dan waran seri IV dan V PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) pada Senin, (8/3/2021).

Mengutip keterbukaan informasi BEI, pembukaan suspensi atas perdagangan saham PT Bank MNC Internasional Tbk di pasar regular dan pasar tunai.

Sedangkan waran seri IV dan V PT Bank MNC Internasional Tbk di seluruh pasar dibuka kembali mulai perdagangan sesi pertama.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham dan waran seri IV serta V PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) pada perdagangan saham Jumat, 5 Maret 2021.

Saham dan waran seri IV dan V PT Bank MNC Internasional Tbk terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan, BEI perlu melakukan suspensi dalam rangka cooling down.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Penjelasan kepada BEI

IHSG Awal Pekan Ditutup di Zona Hijau
Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perseroan pun menanggapi atas permintaan penjelasan dari BEI. Perseroan menyatakan, berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 12/2020 tentang konsolidasi bank umum tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha perseroan serta kegiatan operasional.

Presiden Direktur PT Bank MNC Internasional Tbk, Mahdan menyatakan, pemberlakuan POJK 12/2020 justru diharapkan dapat berdampak positif bagi dunia perbankan pada umumnya, dan perseroan pada khususnya melalui penguatan struktur untuk ketahanan dan daya saing industri perbankan.

Ia mengatakan, perseroan akan melakukan penambahan modal sehingga memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 12/2020 dan diharapkan selesai dalam batas waktu yang ditentukan OJK. Hal ini sesuai dengan rencana bisnis bank (RBB) yang telah disampaikan kepada OJK.

“Struktur permodalan setelah rencana aksi korporasi sedang kami bicarakan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan batas waktu yang diatur dalam POJK 12/2020,” tulis dia.

Tidak Mengubah Strategi Usaha

Tiupan Terompet Warnai Penutupan IHSG 2018
Karyawan memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2018 di Kantor BEI, Jakarta, Jumat (28/12). Presiden Joko Widodo atau Jokowi menutup langsung perdagangan IHSG 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perseroan menegaskan tidak berencana mengubah strategi usaha. Sesuai dengan telah disampaikan dalam RBB, MNC Bank akan tetap fokus di segmen consumer banking (consumer lending dan retail funding), dan small medium enterprises (loan, trade finance, cash management dan forex), dengan segmen wholesale sebagai segmen pendukung.

"Perseroan akan terus melakukan digitalisasi proses dan layanan perbankan sesuai dengan yang telah kami sampaikan dalam RBB, sehingga mampu bersaing dengan kompetitor serta menjawab kebutuhan nasabah," tutur dia.

Perseroan menegaskan tidak ada informasi terkait dengan rencana penggabungan usaha dan pengambilalihan atas saham perseroan dan termasuk ada investor strategis yang akan masuk dalam kepemilikan saham perseroan.

"Sampai dengan saat ini tidak ada rencana akuisisi saham perseroan oleh pihak manapun,” ujar dia.

Ia mengatakan, perseroan dan pemegang saham perseroan akan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban modal inti minimum sesuai POJK 12/2020 sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Selain itu, perseroan tetap berkomitmen untuk tetap tercatat di bursa.

"Tidak ada informasi, fakta, kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” ujar dia.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya