Liputan6.com, Jakarta - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) digugat karena penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan bernomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan oleh pemohon Agus Setiawan pada Selasa, 9 Maret 2021. Pemohon telah menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukumnya.
Terkait dengan gugatan PKPU tersebut, bagaimana kinerja PT Sepatu Bata Tbk (BATA) hingga kuartal III 2020?
Baca Juga
PT Sepatu Bata Tbk (BATA) mencatat penjualan turun 52,58 persen hingga sembilan bulan pertama 2020. Penjualan perseroan tercatat Rp 345,55 miliar dari periode sama 2019 sebesar Rp 728,76 miliar.
Advertisement
Beban pokok penjualan susut 28,07 persen dari Rp 393 miliar hingga kuartal III 2019 menjadi Rp 282,65 miliar hingga kuartal III 2020. Laba bruto turun 81,26 persen dari Rp 335,75 miliar menjadi Rp 62,89 miliar hingga September 2020.
Perseroan mencatat rugi usaha sebesar Rp 156,27 miliar hingga kuartal III 2020 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 42,54 miliar. Perseroan akhirnya mencatat rugi periode berjalan sebesar Rp 135,68 miliar hingga kuartal III 2020 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 28,26 miliar.
PT Sepatu Bata Tbk mencatat rugi per saham dasar mencapai Rp 104,37 hingga kuartal III 2020 dari periode periode saham tahun sebelumnya untung Rp 21,67.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Total Liabilitas dan Ekuitas
Total liabilitas tercatat naik menjadi Rp 313,64 miliar pada 30 September 2020 dari periode 31 Desember 2019 sebesar Rp 209,89 miliar.
Ekuitas perseroan tercatat turun menjadi Rp 518,07 miliar pada 30 September 2020 dari periode 31 Desember 2019 sebesar Rp 653,25 miliar. Perseroan kantongi kas Rp 56,86 miliar pada 30 September 2020 dari periode 31 Desember 2019 Rp 7,68 miliar.
Advertisement