DPR Ingatkan Pemerintah Tak Beri Janji Manis Lagi soal Sritex, Fokus Penuhi Hak Para Buruh

Raksasa tekstil Sritex dinyatakan pailit, mengakibatkan PHK massal lebih dari 10.000 karyawan dan menimbulkan kekhawatiran terhadap industri tekstil Indonesia.

oleh Putu Merta Surya Putra Diperbarui 07 Mar 2025, 10:57 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2025, 10:35 WIB
Edy Wuryanto
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Edy Wuryanto. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berjanji eks pegawai PT Sri Isman Rejeki (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan segera kembali mendapat pekerjaan.

Bahkan, Perwakilan Tim Kurator Sritex, Nurma Sadikin menyatakan komitmen agar seluruh pegawai yang terkena PHK Sritex bakal segera bekerja kembali dengan perusahaan baru penyewa aset Sritex.

Terkait hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan pentingnya bagi Pemerintah untuk tidak memberikan janji-janji kosong lagi kepada para buruh.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini juga mendorong pihak kurator kepailitan untuk segera menyelesaikan hak-hak yang masih belum dipenuhi bagi eks buruh Sritex, agar para pekerja dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terakhir ini janji manis juga nih, akan ada investor baru. Kita tidak mau para buruh memperoleh kemanisan yang akhirnya berujung pahit. Ini yang harus kita kawal bersama-sama," kata dia dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Edy menegaskan, pihak kurator kepailitan harus memprioritaskan penyelesaian PHK. Dia menyatakan, penyelesaian hak-hak karyawan yang terkena PHK telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Kalau sudah pailit kayak gini, nomor satu yang diselesaikan adalah hak-hak pekerja. Uang kompensasi PHK, THR yang urgent. JKP, JHT, dan BPJS Kesehatan. Itu yang harus dikawal oleh komisi kurator,” jelas dia.

"Baru nanti yang kedua itu dihitung utangnya berapa, pajaknya berapa, dan ketiga baru dijual kepada siapa, jadi investor baru itu urusan nanti," sambungya.

Edy pun memastikan, DPR akan terus mengawal penyelesaian persoalan yang dihadapi oleh mantan buruh Sritex, agar semua mendapatkan haknya dan keadilan.

"Ini diselesaikan dulu. Secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya," jelas dia.

Promosi 1

Menaker Fokus Kawal Pemenuhan JKP dan JHT Karyawan Sritex Terdampak PHK

Sritex Pamit Undur Diri
Sebuah ban lengan bertuliskan “Save Sritex” terlihat di lengan patung pendiri PT Sritex Tbk, Lukminto, di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada tanggal 28 Februari 2025. (DIKA/AFP)... Selengkapnya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pihaknya akan fokus mengawal penyaluran JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan JHT (Jaminan Hari Tua) para pegawai Sritex.

"Kita akan mengawal yang sudah ada di depan mata kita adalah JKP dan JHT,” ungkap Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, dalam rangka membahas nasib para buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sritex.

Menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto, Yassierli kembali menegaskan, pihaknya siap mengawal proses-proses hingga para pegawai Sritex yang terdampak PHK bisa bekerja kembali.

"Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawal bagaimana komitmen mempekerjakan kembali itu kita akan full support. Kita akan bentuk tim disana nanti untuk mengawal semua serta dengan binas ketenagakerjaan setempat,” jelas dia.

Selain itu, Menaker para pegawai Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon.

"Dalam rapat koordinasi beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” terang Yassierli.

Hasil Diskusi Putuskan Pegawai Sritex Terdampak PHK Bisa Kembali Bekerja

Sritex Pamit Undur Diri
Total ada 10.665 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasional perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu. (DIKA/AFP)... Selengkapnya

Prasetyo menyebut, Prabowo telah beberapa kali meminta para menteri agar segera menuntaskan permasalahan yang menimpa Sritex, terlebih sejak diputuskan pailit pada Oktober 2024.

"Bapak Presiden berkali-kali memberikan pengarahan kepada kami untuk dicarikan jalan keluar supaya teman-teman pekerja di Sritex dapat diperhatikan, dapat dicarikan solusi terhadap permasalahan yang menimpa PT Sritex,” jelas dia.

Hasil dari diskusi bersama kurator Sritex, diharapkan 8.400 karyawan yang terkena PHK dan tidak lagi bekerja terhitung per 1 Maret 2025, bisa mendapatkan kembali pekerjaannya.

"Harapan kami dari pemerintah tentunya semua, semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex kurang lebih ada empat perusahaan, kurang lebih di 8 ribu sekian karyawan, untuk bisa semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru. Namun kita berharap tetap di bidang yang selama ini digeluti,” Prasetyo menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya