Pengunjung Mal Meningkat saat Libur Lebaran 2021, Ini Kata Emiten

Tak hanya tempat wisata, kunjungan ke mal atau pusat perbelanjaan juga meningkat saat libur Lebaran 2021.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 18 Mei 2021, 14:26 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi Mal
Ilustrasi mal (Dok.Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah tempat wisata dipadati pengunjung saat libur Lebaran. Tak hanya wisata alam, pengunjung pusat perbelanjaan atau mal juga mengalami kenaikan cukup signifikan.

Direktur Independen PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Tulus Santoso menyebut, kenaikan pengunjung mal saat Lebaran mencapai 30 persen pada 2021.

"Selama libur Lebaran tahun 2021 terjadi peningkatan pengunjung mal sekitar 20 hingga 30 persen," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (18/5/2021).

Saat disinggung apakah kenaikan yang terjadi berpengaruh pada kinerja perseroan, Tulus mengaku tak ada perbedaan signifikan. Meski demikian, hal ini mampu mendorong optimisme para penyewa gerai di mal.

"Belum ada yang signifikan karena kinerja perseroan berdasar sewa jangka panjang, namun paling tidak memberi optimisme buat para tenant penyewa," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Larangan Mudik

Ilustrasi Mal
Ilustrasi Mal (Dok.Unsplash)

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara selama masa larangan mudik Lebaran 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Tujuan Addendum ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik diberlakukan.

Dilansir dari website resmi Satuan Tugas Covid-19, www.covid19.go.id, Kamis, 6 Mei 2021, Addendum Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya