PP Properti Rombak Susunan Pengurus hingga Absen Bagi Dividen

PT PP Properti Tbk memutuskan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menjadi dana cadangan perseroan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 03 Agu 2021, 10:29 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2021, 00:13 WIB
PT PP Properti Tbk mengembangkan student premium apartment dengan segmen mahasiswa di Malang. (Foto: PPRO)
PT PP Properti Tbk mengembangkan student premium apartment dengan segmen mahasiswa di Malang. (Foto: PPRO)

Liputan6.com, Jakarta - PT PP Properti Tbk (PPRO) menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) tahun buku 2020 pada Rabu, (9/6/2021).  RUPST Perseroan memutuskan tak bagi dividend an merombak susunan pengurus.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (9/6/2021), PT PP Properti Tbk memutuskan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 89 miliar ditetapkan seluruhnya menjadi dana cadangan perusahaan.

Selain itu, RUPST PP Propertijuga menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan. Keputusan RUPS tahunan perseroan menetapkan perubahan susunan dewan komisaris dan direksi terhitung sejak ditutupnya RUPS ini antara lain:

-Komisaris Utama: Sinurlinda Gustina Manurung

-Komisaris Independen: Wahyu Indro Widodo

-Komisaris Independen: Aryanto Sutadi

Direktur Utama: I Gede Upeksa Negara

Direktur Keuangan: Deni Budiman

Direktur Operasi I: Rudy Harsono

Direktur Operasi II: T.Arso Anggoro

Direktur Business Development and Human Capital Management: Fajar Saiful Bahri

Adapun berikut hasil RUPS Tahunan PP Properti:

1.Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, Serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;

2. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;

3. Menyetujui tantiem tahun 2020, penetapan gaji dan honorarium berikut fasilitas serta tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2021;

4. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021;

5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 dan Tahap II Tahun 2021;

6. Menyetujui Pengukuhan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:

a. PER-1/MBU/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas beserta perubahan-perubahannya;

b. PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara beserta perubahan-perubahannya; dan c. PER-2/MBU/2010 tanggal 23 Juli 2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara beserta perubahan-perubahannya;

7. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan; dan

8. Menyetujui perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Proyek yang Digarap

PT PP Properti Tbk resmi tercatat sebagai perusahaan go public di BEI dengan kode saham PPRO.
PT PP Properti Tbk resmi tercatat sebagai perusahaan go public di BEI dengan kode saham PPRO

Direktur Keuangan PPRO Deni Budiman menuturkan, PPRO melanjutkan proses serah terima unit yang sudah jadi pada 2021 dan terpasarkan di tahun-tahun sebelumnya.

Beberapa lokasi yang akan dilanjutkan serah terima di antaranya, Grand Sungkono Lagoon dan Grand Dharmahusada Lagoon – Surabaya, Grand Kamala Lagoon - Bekasi, Begawan Apartemen - Malang, Amartha View & The Alton - Semarang, Evenciio – Depok dan The Ayoma Apartemen - Serpong.

Selain itu, PPRO tetap melanjutkan proses pembangunan unit apartemen yang sudah terpasarkan untuk dilakukan serah terima mulai 2022 dan selanjutnya, antara lain Louvin - Bandung, Permata Puri Cibubur (landed house) & Ma-Zhoji – Depok, serta Grand Kamala Lagoon – Bekasi”.

Sehubungan diterbitkannya PMK 21/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah, Deni mengapresikasi langkah Pemerintah atas kebijakan dan dukungan yang diberikan pada industri properti.

"JHal itu  seperti PPN 0 persen, penurunan suku bunga kredit, dan relaksasi Loan to Value (LTV) guna meningkatkan pertumbuhan bisnis properti di era pandemic,” ujar Deni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya