Industri Perdagangan Berjangka Moncer, ICDX Genjot Produk Multilateral

ICDX memiliki dua jenis produk, yakni bilateral dan multilateral.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 03 Nov 2021, 19:01 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 19:01 WIB
Ilustrasi investasi (Foto: Unsplash/Austin Distel)
Ilustrasi investasi (Foto: Unsplash/Austin Distel)

Liputan6.com, Jakarta - Selama pandemi COVID-19 berlangsung, hampir seluruh sektor usaha lesu. Namun, beberapa lainnya justru tumbuh signifikan, salah satunya industri perdagangan berjangka.

"Selama pandemi, justru di industri perdagangan berjangka ini pertumbuhannya cukup luar biasa signifikan. Dari sisi transaksi, pertumbuhan nasabah, itu semuanya meningkat," ujar Business Development Manager Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange/ICDX), Dedi Prasetyo mengatakan dalam diskusi virtual, Rabu (3/11/2021).

Dedi mengatakan, hal tersebut menunjukkan, industri perdagangan komoditi berjangka sedang mengalami pertumbuhan seperti yang diharapkan. Saat ini, ICDX tengah gencar mengembangkan produk multilateral, sejalan dengan tujuan Kementerian Perdagangan.

"Saat ini ICDX sedang banyak mengembangkan produk, khususnya di produk multilateral karena saat ini yang suda eksis kebanyakan produk bilateral. Dari sisi regulator sendiri, dari Bappebti, mereka memiliki tujuan untuk kembangkan produk multilateral," kata Dedi.

Dedi menyebutkan ICDX memiliki dua jenis produk, yakni bilateral dan multilateral. Sederhananya, produk bilateral yakni transaksi terjadi di luar bursa. Atau nasabah langsung melakukan transaksi dengan penyedia likuiditas dalam hal ini pialang atau perusahaan broker.

Namun, tetap dicatatkan ke bursa. Sementara multilateral transaksinya terjadi secara langsung di dalam bursa. Untuk produk multilateral saat ini, ICDX memiliki GODF (Gold, Oil, dan Forex), sekaligus menjadi produk unggulan yang ada di bursa ICDX.

ICDX juga memiliki GOFX mikro untuk memfasilitasi nasabah mikro. GOFX Micro merupakan kontrak spot dan berjangka dengan ukuran kontrak lebih kecil, yaitu 1/100 dari kontrak berjangka standar yang diperdagangkan secara multilateral (many to many) dan legal di Bursa ICDX.

"ini memfasilitasi masyarakat karena lebih terjangkau mulai Rp 500 ribu bisa melakukan transaksi di ICDX,” kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bakal Luncurkan Bursa Aset Kripto

Business Development Manager ICDX, Dedi Prasetyo (Dok: tangkapan layar/Pipit Ika R)
Business Development Manager ICDX, Dedi Prasetyo (Dok: tangkapan layar/Pipit Ika R)

Saat ini ada ribuan jenis cryptocurrency dan Bappebti sudah mengeluarkan 226 aset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Perkembangan penggunaan aset kripto di dunia demikian pesat sehingga bisa dipergunakan sebagai sarana pembayaran, investasi dan lain-lain.

Baik Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Keuangan ingin agar penggunaan dan perdagangan aset kripto bisa berdampak positif bagi ekonomi nasional.

Kembali pada pembahasan aturan perdagangan komoditi di ombibus law jasa keuangan, Kemenkeu dan Kemendag berjanji akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam pembahasan.

Bappebti sebagai lembaga focal point berjanji akan memfasilitasi pertemuan lanjutan sebagai turunan dari kesepakatan kedua wakil menteri. Ada beberapa yang berkaitan dengan pasar komoditas antara lain Kemenkeu, Bank Indonesia, dan OJK.

Kesepakatan di level menteri diharapkan bisa dibahas dalam level yang lebih teknis di masing-masing kementerian dan lembaga.

Pemerintah rencananya akan mengajukan rancangan undang-undang yang bersifat omnibus dalam sektor jasa keuangan kepada DPR. Undang-Undang ini diharapkan menjadi sarana untuk menggenjot gairah industri jasa keuangan sekaligus mengoptimalkan industri jasa keuangan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya