Tunggu Persetujuan Bappebti, ICDX Bakal Luncurkan Bursa Aset Kripto di Indonesia

ICDX masih menunggu persetujuan dari Bappebti Kementerian Perdaganan untuk meluncurkan bursa yang akomodasi perdagangan aset kripto.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 03 Nov 2021, 18:56 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 17:35 WIB
Business Development Manager ICDX, Dedi Prasetyo (Dok: tangkapan layar/Pipit Ika R)
Business Development Manager ICDX, Dedi Prasetyo (Dok: tangkapan layar/Pipit Ika R)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange/ICDX) berencana meluncurkan bursa untuk akomodasi perdagangan aset kripto

Business Development Manager ICDX, Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Saat ini kita sedang mengajukan produk-produk yang berbasis mata uang digital. Tapi saat ini kami belum mendapat persetujuan," kata dia dalam diskusi virtual, Rabu (3/11/2021).

Dedy mengatakan, peluncuran bursa aset kripto ini salah satunya merujuk pada popularitas aset tersebut. Banyak orang sedang membicarakannya saat ini, utamanya generasi muda. Sehingga aset tersebut dinilai dapat menjadi produk yang bisa diterima.

"Dari sisi regulator banyak membahas tentang perdagangan ini, karena belum benar-benar terkonfirmasi terkait aturannya. Jadi sejauh ini masih terus digodok karena cryptocurrency di Indonesia masih sesuatu yang baru," imbuhnya.

Merujuk laman resmi ICDX, per Mei 2021 sudah ada delapan dari 13 pedagang aset crypto yang berkomitmen untuk bergabung dengan ekosistem crypto di Indonesia.

Bursa ICDX bersama Lembaga Kliring ICH telah menyelesaikan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi ke BAPPEBTI sebagai lembaga yang menerima pelaporan dan pendaftaran transaksi aset kripto di Indonesia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bappebti Bakal Dirikan Bursa Aset Kripto

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga beberapa waktu lalu bertemu dengan Wamenkeu Zuhasaril Nasara. Kedua wakil menteri itu membahas materi omnibus law bidang jasa keuangan khususnya dalam pengaturan pasar komoditas.

Pasar komoditas dan derivasinya seperti diketahui selama ini menurut Undang-Undang berada di bawah wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ada di bawah Kementerian Perdagangan. Namun dalam perkembangannya jenis komoditi berkembang dan banyak bersentuhan dengan sektor lain.

“Khususnya dalam industri keuangan baru yang berbasis digital dan beberapa pengembangan produk derivatif lainnya makin banyak bersentuhan dengan lembaga dan kementerian terkait. Ini yang ingin kita sinergikan agar omnibus law jasa keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini,” papar Jerry, Kamis, 15 April 2021 demikian mengutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com.

Didampingi oleh Ketua Badan Kebijakan Fiskal dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (PPR), Wamenkeu sepakat mengenai perkembangan pasar komoditi yang semakin kompleks. Ada berbagai urusan yang terkait mulai dari perpajakan hingga dampak bagi ekonomi nasional secara luas.

Oleh karena itu Wamenkeu menyambut baik ajakan Wamendag untuk berdiskusi agar pembagian wewenang dan koordinasi dalam UU Omnibus Law Jasa keuangan yang sedang dibahas draftnya bisa berjalan dengan baik.

Secara khusus kedua Wakil Menteri itu membahas tentang rencana pendirian pasar kripto. Perkembangan kripto yang demikian cepat menuntut segera dibentukanya piranti regulasi dan lembaga yang menaunginya. Rencananya Bappebti akan segera mengesahkan pendirian bursa kripto.

“Bursa ini fokusnya pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik. Antar pedagang, investor maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman,” kata Ketua Bappebti Sidharta Utama.

Aset Kripto

Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Saat ini ada ribuan jenis cryptocurrency dan Bappebti sudah mengeluarkan 226 aset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Perkembangan penggunaan aset crypto di dunia demikian pesat sehingga bisa dipergunakan sebagai sarana pembayaran, investasi dan lain-lain. Baik Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Keuangan ingin agar penggunaan dan perdagangan aset crypto bisa berdampak positif bagi ekonomi nasional.

Kembali pada pembahasan aturan perdagangan komoditi di ombibus law jasa keuangan, Kemenkeu dan Kemendag berjanji akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam pembahasan.

Bappebti sebagai lembaga focal point berjanji akan memfasilitasi pertemuan lanjutan sebagai turunan dari kesepakatan kedua wakil menteri. Ada beberapa yang berkaitan dengan pasar komoditas antara lain Kemenkeu, Bank Indonesia, dan OJK. Kesepakatan di level menteri diharapkan bisa dibahas dalam level yang lebih teknis di masing-masing kementerian dan lembaga.

Pemerintah rencananya akan mengajukan rancangan undang-undang yang bersifat omnibus dalam sektor jasa keuangan kepada DPR. Undang-Undang ini diharapkan menjadi sarana untuk menggenjot gairah industri jasa keuangan sekaligus mengoptimalkan industri jasa keuangan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya