Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pelaku usaha untuk menjual ke luar negeri atau ekspor batu bara mulai 1 Januari-31 Januari 2022.
Lalu bagaimana tanggapan PT Adaro Energy Tbk mengenai hal tersebut?
Baca Juga
Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk Febriati Nadira menuturkan, pihaknya mematuhi peraturan ketentuan domestic market obligation (DMO). “Serta memenuhi kebutuhan dan pasokan batu bara untuk dalam negeri merupakan prioritas Adaro,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Sabtu (1/1/2022).
Advertisement
Ia mengatakan, pada 2021, DMO Adaro sekitar 11,1 juta ton. Realisasi penjualan domestik pada Januari-Oktober 2021 sebesar 9,69 juta ton.
"Dengan tambahan penjualan November dan Desember 2021, estimasi total penjualan batu bara domestik untuk tahun 2021 adalah 26-27 persen dari total produksi (lebih dari yang disyaratkan),” kata dia.
Sebelumnya, mengutip Kanal Bisnis Liputan6.com, melalui salinan surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyebutkan, kebijakan ini dilakukan akibat defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan.
Hal ini dialami PT PLN (Persero), yang hingga 31 Desember 2021 masih mengalami krisis pasokan batu bara.
"Persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," kata Ridwan dalam surat tersebut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Wajib Dikirim ke PLTU PLN
Oleh karena itu, Kementerian ESDM menginstruksikan kepada seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian agar tidak melakukan ekspor batu bara.
"Para pemilik kontrak dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022," tegas Ridwan.
Kebijakan berikutnya, seluruh produksi yang ada wajib dipasok ke PLN dan IPP untuk menjamin pasokan batu bara aman. Untuk batu bara yang sudah dimuat di pelabuhan atau kapal, diwajibkan segera dikirimkan ke PLTU milik PLN Grup dan IPP.
"Pelarangan ekspor ini akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PLN dan semua IPP," pungkas Ridwan.
Advertisement