Hak Jawab KBN dalam Pemberitaan Kompensasi Warga Terdampak Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda Jakarta Utara

KBN menyampaikan rilis dalam hak jawabnya terkait pemberitaan kompensasi warga terdampak pencemaran debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

oleh Asnida Riani Diperbarui 08 Mar 2025, 14:12 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2025, 14:12 WIB
KBN Marunda
Debu beterbangan di tempat penampungan batu bara di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara, 3 Maret 2025. (Liputan6.com/Asnida Riani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengajukan hak jawab terkait pemberitaan Lifestyle Liputan6.com berjudul, "Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda Jakarta Utara, Apa Kompensasi untuk Warga Terdampak?" yang tayang pada 5 Maret 2025.

Isi hak jawabnya memuat rilis sebagai berikut:

PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) berkomitmen mengurangi dampak polusi udara dari penyimpanan aktivitas batubara/stockpile. Selain pengecekan secara berkala oleh SBU Kawasan Marunda dan Divisi Health Safety Security and Environment (HSSE) PT KBN, tindakan nyata yang telah dilakukan oleh tenant antara lain pemasangan jaring di sekitar stockpile untuk mengurangi penyebaran debu, penyemprotan berkala menggunakan senyawa kimia Coal Dust Suppressant yang aman dan ramah lingkungan, serta penutupan stockpile dengan terpal untuk menahan debu.

Hal ini ditinjau langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Senin (3/3) lalu yang didampingi oleh Direktur Operasional PT KBN Muhammad Isran, General Manager KBN SBU Kawasan Priok Marunda Anom Wibisono, dan tim Divisi HSSE PT KBN.

Dalam kunjungan tersebut, KLH memeriksa dua perusahaan yang beroperasi di KBN Marunda, yaitu PT NSE dan PT Unitama dalam rangka melakukan verifikasi lapangan guna memastikan bahwa operasional perusahaan sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku. KLH juga melakukan evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan dikelola dengan cara yang ramah lingkungan.

Berdasarkan informasi dari Divisi HSSE Pusat PT KBN, kedua perusahaan tersebut sudah memiliki dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci. Langkah ini menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan persiapan yang matang dalam mengelola dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas operasional mereka.

Upaya-upaya yang telah dilakukan KBN SBU Kawasan Marunda dan tenant di kawasan tersebut mencerminkan komitmen KBN bersama para tenant-nya dalam mengelola lingkungan dengan pendekatan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Untuk terus meningkatkan efektivitas pengelolaan lingkungan, pada Rabu (5/3), pihak HSSE KBN dan tenant bertemu dengan KLH untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah diambil.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menemukan solusi terbaik dalam mengurangi dampak dari penyimpanan batu bara dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar.

Langkah-langkah positif yang dilakukan oleh PT KBN dan para tenant menunjukkan bahwa melalui kerjasama yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir. PT KBN pun terus berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sembari tetap menjalankan kegiatan industrinya secara bertanggung jawab.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya