Liputan6.com, Jakarta - Tim pengurus PKPU PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menerima pengajuan tagihan 470 kreditur senilai Rp 198 triliun. Adapun batas akhir pendaftaran tagihan dalam proses PKPU sementara, telah berakhir sejak 5 Januari lalu.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio menuturkan, seluruh tagihan yang diajukan oleh kreditur Perseroan akan dilakukan verifikasi oleh tim pengurus Perseroan. Sehingga belum terdapat informasi final atas nilai tagihan yang diajukan oleh Kreditur kepada Perseroan.
Baca Juga
"Saat ini Perseroan sedang melakukan proses pra-verifikasi tagihan guna melakukan rekonsiliasi awal nilai tagihan sebelum nantinya akan ditetapkan oleh Tim Pengurus pada rapat verifikasi dan pencocokan tagihan yang akan diselenggarakan pada 19 Januari 2022 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat,” ujar Prasetio dalam keterbukaan informasi Bursa, ditulis Jumat (14/1/2022).
Advertisement
Setelah dilakukan verifikasi dan pencocokan tagihan oleh tim pengurus, tim pengurus akan menerbitkan daftar piutang tetap yang memuat daftar nama dan tagihan yang diajukan oleh tiap-tiap kreditur.
Dengan diterbitkannya daftar piutang tetap oleh tim pengurus serta sesuai dengan agenda PKPU yang ditetapkan oleh hakim pengawas, rapat kreditur dengan agenda pembahasan rencana perdamaian dan pemungutan suara atas rencana perdamaian atau pemungutan suara atas usulan perpanjangan PKPU direncanakan akan diselenggarakan pada 20 Januari 2022, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Perseroan terus mengintensifkan diskusi dan negosiasi dengan para kreditur guna memfinalkan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak untuk kemudian dilakukan pemungutan suara dalam proses PKPU sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditentukan oleh hakim pengawas,” kata Prasetio.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Garuda Indonesia Imbau Kreditur Optimalkan Periode Pendaftaran Penagihan Kewajiban Usaha
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berkomitmen menjalin komunikasi secara intens bersama kreditur dalam tiap tahapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan yang saat ini tengah berlangsung.
Sehubungan dengan itu, Perseroan mengimbau para kreditur untuk mengoptimalkan periode pendaftaran kewajiban usaha pada tahapan PKPU Sementara. Yakni dengan menghubungi tim pengurus dan mendaftarkan klaimnya, dengan tenggat waktunya akan berlangsung hingga 5 Januari 2022 mendatang pukul 17.00 WIB.
Proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU Sementara ini, akan diikuti proses pra-verifikasi yang nantinya berlangsung dari tanggal 6 Januari hingga 18 Januari 2022.
"Kami harap periode pendaftaran bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia, untuk selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Selasa (4/1/2022).
Sejauh ini, Garuda Indonesia telah menerima respons yang positif dan kondusif dari banyak mitra usaha. Hal ini diharapkan dapat terus berlanjut pada proses pemungutan suara nanti. Di mana hal itu menjadi aspek esensial dalam tahapan PKPU Sementara ini.
“Tahapan PKPU Sementara kami harapkan dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak yang tentunya dengan senantiasa mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap mekanismenya,” imbuh Irfan.
Advertisement
Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung atau daring, melalui situs web www.pkpu-garudaindonesia.com atau disampaikan langsung kepada tim pengurus.
Adapun, alamat Tim Pengurus adalah: Kantor Taman A9 Unit C 8-10, Lantai 4 Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Lot 8-9. Kawasan Mega Kuningan, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta 12950. Telp: +62 813 8082 4462 / +62 813 8082 4451
E-mail: timpengurus@pkpugaruda.com
Informasi lebih lanjut mengenai tahapan proses PKPU Garuda Indonesia dapat diakses melalui: www.pkpu-garudaindonesia.com.
Sebagai catatan, selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan. Termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.