Profil Zulfan Lindan yang Berhenti dari Jajaran Komisaris Jasa Marga

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PTJasa Marga Tbk (JSMR) merombak susunan komisaris dan direksi, Rabu (8/2/2023).

oleh Elga Nurmutia diperbarui 08 Feb 2023, 20:08 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2023, 20:06 WIB
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jasa Marga Tbk (JSMR), Rabu (8/2/2023). (Foto: Jasa Marga)
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jasa Marga Tbk (JSMR), Rabu (8/2/2023). (Foto: Jasa Marga)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mengubah jajaran komisaris dan direksi. Hal tersebut dilakukan melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada hari ini, Rabu (8/2/2023). 

Salah satu yang diberhentikan adalah Zulfan Lindan selaku politikus dari partai Nasional Demokrat (Nasdem). 

Berikut ini merupakan profil Mantan Wakil Komisaris Utama Jasa Marga, Zulfan Lindan. Jagat politik telah lama ditekuni oleh Zulfan Lindan. Sejak masih duduk diperkuliahan, aktivitasnya di organisasi kemahasiswaan memberinya bekal untuk semakin matang dalam kancah politik walaupun Ia tidak sempat menyelesaikan perkuliahan karena cita-cita politiknya yang demikian besar. 

Zulfan menempuh pendidikan sekolah dasar sampai dengan sekolah menengah di Banda Aceh. Pria yang lahir di Banda Aceh 1 November 1956 ini merupakan salah satu pendiri Partai Nasdem yang kini dipercaya sebagai Ketua DPP bidang Organisasi dan Industri dan Tenaga Kerja.   

Kiprah politik Zulfan Lindan di nasional pernah mendudukkannya di kursi anggota DPR RI, Komisi IX yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan 1999-2004 melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

Ia juga pernah tercatat sebagai pimpinan di Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) sebelum akhirnya memantapkan dirinya mengabdi di Partai Nasdem.   

Pada Pemilu 2014, Zulfan Lindan menghadapi para Calon Anggota Legislatif  incumbent di dapil Aceh II. Hal ini tidak membuatnya surut untuk bertarung memenangkan kompetisi. Pengalamannya memimpin berbagai organisasi dan kedekatannya dengan masyarakat di daerah pemilihannya, membuat Zulfan Lindan memperoleh kepercayaan dari masyarakat.   

Zulfan Lindan melalui Partai Nasdem kini dipercaya untuk duduk di komisi VI bidang; perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN, dan Standardisasi Nasional sesuai dengan jabatannya di DPP Partai Nasdem. 

Komitmen Zulfan Lindan terhadap demokrasi dan Pancasila menjadi hal yang terus dijaganya demi kepentingan rakyat. Ia pernah mengatakan, tidak ada yang namanya kapitalisme yang menginginkan keadilan sosial. Sebenarnya, penerapan butir-butir pancasila sesuai aslinya sangat menguntungkan bangsa indonesia di segala bidang, termasuk di bidang ekonomi.

Hal inilah yang menjadi landasan dan semangat jiwanya dalam pengabdian sebagai salah satu anggota di Komisi VI DPR RI 2014-2019.    

RUPSLB Jasa Marga

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jasa Marga Tbk (JSMR), Rabu (8/2/2023). (Foto: Jasa Marga)
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jasa Marga Tbk (JSMR), Rabu (8/2/2023). (Foto: Jasa Marga)

Jasa Marga memberhentikan Yuswanda A. Temenggung sselaku Komisaris Utama/Komisaris Independen, Zulfan Lindan selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen, Anita Firmanti Eko Susetyowati selaku Komisaris, Yohanes Baptista Satya Sananugraha selaku Komisaris, Ade Wahyu selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Sementara itu, Jasa Marga mengangkat Mohammad Zainal Fatah menjadi Komisaris Utama, Chandra Wijaya menjadi Komisaris Independen, Seppalga Ahmad menjadi Komisaris Independen, Marsetio menjadi Komisaris Independen, Abdul Rachman menjadi Komisaris Independen, dan Pramitha Wulanjani menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Berikut ini merupakan jajaran direksi dan komisaris terbaru:

Komisaris

Komisaris Utama: Mohammad Zainal Fatah

Komisaris: M. Roskanedi

Komisaris Independen: Chandra Wijaya

Komisaris Independen: Raja Erizman

Komisaris Independen: Seppalga Ahmad

Komisaris Independen: Marsetio

Komisaris Independen: Abdul Rachman

 

Direksi

Direktur Utama: Subakti Syukur

Direktur Bisnis: Reza Febriano

Direktur Human Capital dan Transformasi: Bagus Cahya Arinta B.

Direktur Operasi: Fitri Wiyanti

Direktur Pengembangan Usaha: Mohamad Agus Setiawan

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Pramitha Wulanjani

 

Jasa Marga Kucurkan Pinjaman Rp 949 Miliar kepada Jasamarga Bali Tol

PT Jasamarga Bali Tol (JBT) sebagai pengelola Jalan Tol Bali Mandara menjalin kerja sama  Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan PT PT Bukit Energi Investama (BEI). (Dok Jasa Marga)
PT Jasamarga Bali Tol (JBT) sebagai pengelola Jalan Tol Bali Mandara menjalin kerja sama Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan PT PT Bukit Energi Investama (BEI). (Dok Jasa Marga)

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Tbk (JSMR) memberikan pinjaman berupa shareholder loan (SHL) kepada PT Jasamarga Bali Tol senilai Rp 949,05 miliar. Transaksi tersebut dilakukan melalui penandatanganan perjanjian pinjaman pemegang saham Jasamarga Bali Tol pada 31 Januari 2023.

Sekretaris PT Jasa Marga Tbk, Nixon Sitorus menjelaskan, transaksi berupa pemberian SHL dari perseroan kepada JBT ini termasuk transaksi afiliasi. Di mana perseroan merupakan salah satu pemegang saham eksisting di JBT sehingga terafiliasi dengan perseroan.

"Transaksi ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan cash deficiency support JBT tahun 2023 serta untuk kebutuhan operasi lainnya,” kata Nixon dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/2/2023).

Transaksi ini memiliki pengaruh pada besarnya aset lancar berupa pengurangan pada saldo kas dan setara kas serta penambahan saldo pada piutang lain-lain dengan jumlah masing-masing Rp 949,05 miliar.

Jasamarga Bali Tol merupakan perusahaan terkendali baik secara langsung maupun tidak langsung oleh perseroan yang dengan porsi kepemilikan 64,44 persen.

Kegiatan usaha perusahaan yani perencanaan, pembangunan jalan dan jembatan, bangunan pelengkap jalan dan fasilitas jalan tol, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol dan kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha.

Jasa Marga hingga Wijaya Karya Setor Modal Dasar ke Jasamarga Akses Patimban

Ilustrasi jalan tol Jasa Marga (Dok: PT Jasa Marga Tbk)
Ilustrasi jalan tol Jasa Marga (Dok: PT Jasa Marga Tbk)

Sebelumnya, sejumlah emiten setor modal dasar Rp 25 miliar dalam rangka pembentukan usaha patungan, PT Jasamarga Akses Patimban. 

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/1/2023), tanggal kejadian berlangsung pada 16 Januari 2023.

Adapun pihak-pihak yang bertransaksi, antara lain, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), dan PT Subang Sejahtera.

Pihak-pihak tersebut telah melakukan penyertaan saham dalam suatu perusahaan patungan bernama PT Jasamarga Akses Patimban, sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 32 yang dibuat di hadapan Rosida Rajagukguk-Siregar Notaris di Jakarta. Nilai transaksi terdiri dari modal dasar usaha patungan yakni sebesar Rp 100 miliar dan modal yang telah ditempatkan dan disetor sebesar Rp 25 miliar.

Rinciannya, paling banyak berasal dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebesar 55 persen dari modal ditempatkan dan modal disetor atau setara dengan Rp 13,75 miliar. Disusul PT Nusa Raya Cipta Tbk sebesar 22 persen atau setara Rp 5,5 miliar.

Lalu PT PP (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk masing-masing setorkan Rp 1,5 miliar atau setara 6 persen dari  modal ditempatkan dan modal disetor. Sisanya 5 persen atau sebesar Rp 1,25 miliar berasal dari PT Subang Sejahtera.

Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pendirian PT Jasamarga Akses Patimban, maksud dan tujuan dibentuknya PT Jasamarga Akses Patimban adalah melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol Akses Patimban. Meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, serta menjalankan aktivitas jalan tol atau usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya