Liputan6.com, Jakarta PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) mencabut gugatan PKPU terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pencabutan terjadi pada agenda persidangan ketiga, yakni jawaban termohon dan pembuktian para pihak.
Dalam persidangan, pemohon PKPU mengajukan pencabutan permohonan secara lisan. Setelah itu, Majelis meminta permohonan tersebut dibuat tertulis di depan persidangan.
"Pemohon langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan,” ungkap Senior Vice President Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ermy Puspa Yunita dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Advertisement
Sebelumnya, PT Bukaka Teknik Utama memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara PKPU No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Pemohon PT Bukaka Teknik Utama melawan Termohon PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU tersebut terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp 32,52 miliar dari Bukaka Teknik Utama selaku pihak pemohon PKPU.
Kemudian pada persidangan ketiga ini, Majelis hakim menetapkan pencabutan permohonan PKPU dan mencoret dari register perkara.
Ermy Puspa menjelaskan, saat ini Perseroan sedang menerapkan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi dan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi Perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.
"Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) serta dengan itikad baik mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan bisnis yang prudent, transparan dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati," tutupnya.
Waskita Karya Dijadwalkan Kembali Sidang 28 Februari 2023 Usai Digugat PKPU Vendor
Sebelumnya proses persidangan gugatan atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah digelar pada 21 Februari 2023 dan ditunda untuk dijadwalkan kembali pada 28 Februari 2023.
Manajemen Perseroan menyampaikan, dengan adanya pengajuan Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi perusahaan.
"Kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan," tulisnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/2/2023).
Sebelumnya, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) pada Selasa 21 Februari 2022 dijadwalkan mengikuti sidang perdana atas perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Megah Bangun Baja Semesta.
Pada 17 Februari 2023, perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Advertisement
Awal Gugatan
Gugatan permohonan PKPU tersebut terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,93 miliar dari PT Megah Bangun Baja Semesta selaku pihak pemohon yang merupakan salah satu vendor Proyek Pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.
"Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dengan itikad baik,” tulis SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya Tbk, Ermy Puspa Yunita dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa, 21 Februari 2023.
Waskita Karya memastikan gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan. Sebelumnya perseroan juga sempat menghadapi perkara serupa yang diajukan oleh CV Bandar Agung Abadi terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,03 miliar pada Januari.
Perusahaan tersebut merupakan salah satu vendor pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung paket II Seksi I. Namun, pada perkembangannya, CV Bandar Agung Abadi selaku pemohon mencabut gugatannya, dan para pihak sepakat permasalahan tersebut dibicarakan terlebih dahulu di luar pengadilan.