Liputan6.com, Jakarta Emiten yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi bahan bakar minyak, PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) melakukan peningkatan modal terhadap anak usaha sebesar Rp 80 miliar untuk penambahan armada kapal baru.
Direktur AKR Corporindo Jimmy Tandyo mengatakan, pihaknya menyuntik dana kepada anak usaha, PT AKR Sea Transport (AST) senilai Rp 80 miliar pada 12 Oktober 2023.
Baca Juga
Dengan demikian, modal yang ditempatkan Perseroan menjadi Rp 274,9 miliar dari sebelumnya Rp 194,9 miliar.
Advertisement
"Dana yang diperoleh akan digunakan untuk pembelian kapal guna menunjang kegiatan operasional AST," ujar dia dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (17/10/2023).Â
Sehingga, susunan pemegang saham AST setelah penambahan modal adalah milik AKRA sebanyak 274.899.000.000 atau setara dengan 99,99 persen. Angka itu setara dengan Rp 274,89 miliar.
Sedangkan, PT Usaha Era Pratama Nusantara menggenggam saham AST sebanyak 1 juta atau 0,01 persen. Angka itu setara dengan Rp 1 juta.
Sebelumnya, emiten yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi bahan bakar minyak, PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) mulai terjun ke bisnis pelabuhan laut pada 2 Oktober 2023.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/10/2023), AKR Corporindo mendirikan anak perusahaan bernama PT Berkah Bunker Service yang bergerak di bidang pelayanan kepelabuhanan laut.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan AKRA Suresh Vembu menuturkan, pendirian anak usaha ini dilakukan oleh anak usaha AKRA, yakni PT Anugerah Krida Retailindo dan PT Andahanesa Abadi.
"Kedua anak perusahaan AKRA telah menandatangani Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Berkah Bunker Service (BBS) berkedudukan di Kabupaten Gresik," tulis Suresh, Rabu (4/10/2023).
Â
Â
Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari Berkah Bunker Service adalah melaksanakan aktivitas kegiatan usaha pelayanan kepelabuhanan laut.
Selain itu, besaran modal dasar Berkah Bunker Service senilai Rp 40 miliar dan modal ditempatkan senilai Rp 10 miliar.
Dia menyebutkan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK 04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Â
Â
Advertisement