Liputan6.com, Jakarta - Kuasi reorganisasi yakni prosedur akuntansi untuk restrukturisasi ekuitas dengan mengeliminasi saldo laba negatif. Di Indonesia, aturan mengenai kuasi reorganisasi lebih rinci termaktub dalam Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-718/BL/2012.
Merujuk beleid tersebut, terdapat beberapa persyaratan kuasi reorganisasi. Pertama, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi keuangan.
Baca Juga
Kedua, terdapat saldo laba negatif yang material dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir. Di mana saldo laba negatif dianggap material jika nilai absolut saldo laba negatif tersebut lebih dari 60% dari modal disetor dan 10 kali dari rata-rata laba tahun berjalan selama tiga tahun terakhir.
Advertisement
Tiga, memiliki prospek yang baik. Ini dibuktikan dengan adanya laba usaha atau laba operasional, dan laba tahun berjalan dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama tiga tahun terakhir secara berturut-turut dan dalam laporan keuangan yang diaudit yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kuasi reorganisasi.
- Tata cara pelaksanaan kuasi reorganisasi
Emiten atau perusahaan publik yang melakukankuasi reorganisasi wajib memperhatikan beberapa hal. Antara lain, yang pertama, kuasi reorganisasi dilakukan dengan cara mengeliminasi saldo laba negatif menggunakan pos-pos ekuitas yang nilainya positif dengan urutan prioritas.
Urutan prioritas tersebut yakni, agio saham, selisih modal dari transaksi saham treasuri, selisih kurs atas modal disetor, selisih transaksi dengan pihak non pengendali, selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali, dan modal saham.
Selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali dapat digunakan untuk mengeliminasi saldo laba negatif jika telah tercantum dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 2 tahun berturut-turut.
Dalam hal kuasi reorganisasi menyebabkan terjadinya pengurangan modal yang memerlukan persetujuan regulator, maka pengurangan modal tersebut wajib diselesaikan sebelum melakukan keterbukaan informasi dalam rangka kuasi reorganisasi. Serta, tanggal kuasireorganisasi harus menggunakan tanggal setelahpersetujuan regulator yang berwenang.
Harus Peroleh Persetujuan di RUPS
Dalam hal pos-pos ekuitas tidak cukup untuk mengeliminasi saldo laba negatif, maka wajib dilakukan penambahan modal sebelum melakukan kuasi reorganisasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu dicatat, saldo laba setelah proses eliminasi pada tanggal kuasi reorganisasi harus nol. Dalam hal terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan dalam periode tahun buku setelah periode terjadinya kuasi reorganisasi, maka kebijakan akuntansi tersebut harus diterapkan sebelum atau bersamaan dengan kuasi reorganisasi, kecuali penerapan dini tidak diperkenankan oleh Standar Akuntansi Keuangan tersebut.
Terakhir, rencana aksi harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum melakukan kuasi reorganisasi. Adapun RUPS dilaksanakan dengan merujuk pada Peraturan Nomor IX.I.1 dan Peraturan Nomor IX.J.1.
Advertisement
Keterbukaan Informasi
Perusahaan juga harus melakukan keterbukaan informasi kepada pemegang saham, paling kurang dalam 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu bersamaan dengan pengumuman RUPS.
Mengutip tulisan Pengamat Pasar Modal, Teguh Hidayat, dampak kuasi reorganisasi bagi perusahaan adalah menghasilkan neraca yang ‘bersih’ dari defisit. Sehingga perusahaan akan lebih mudah berekspansi untuk mengembangkan usaha, termasuk mengajukan pinjaman ke bank.
Sementara bagi investor atau para pemegang sahamnya, akan memiliki kesempatan untuk memperoleh dividen dari perusahaan. Catatan saja, jika sebuah perusahaan mengalami defisit, Bapepam melarang mereka membagikan dividen.Lebih lanjut, dengan upaya ini diharapkan saham perusahaannya akan menjadi lebih likuid karena akan lebih banyak investor yang memperjual belikannya.
BNBR Ajukan Kuasi Reorganisasi
Sebelumnya, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) berencana untuk melakukan kuasi reorganisasi. Aksi ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan perseroan di masa mendatang.
Sehubungan dengan rencana tersebut, Bakrie & Brothers akan meminta persetujuan kepada para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada 21 Juni 2024. Jika tak ada aral melintang, rangkaian aksi ini ini ditargetkan rampung pada Agustus 2024.
"Kuasi reorganisasi dilakukan untuk memperbaiki kondisi laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan agar dapat menunjukkan posisi keuangan yang lebih baik dan performa Perseroan tanpa dibebani defisit masa lalu,” kata Direktur & Chief Financial Officer (CFO) PT Bakrie & Brothers Tbk, Roy Hendrajanto M. Sakti dalam keterangan resmi, Kamis (16/5/2024).
Roy merinci, terdapat lima tujuan dari kuasi reorganisasi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan. Pertama, dengan aksi korporasi ini Perseroan dapat memulai awal yang baru (fresh start) dengan neraca keuangan yang menunjukkan saldo laba tanpa dibebani defisit masa lampau.
Kedua, memperbaiki struktur ekuitas Perseroan dengan mengeliminasi akumulasi rugi (defisit) dengan menggunakan komponen ekuitas lain seperti agio saham, selisih transaksi dengan pihak non pengendali dan penurunan modal saham.
Saldo DefisitKetiga, dengan kondisi neraca keuangan yang menunjukkan nilai sekarang tanpa dibebani defisit masa lampau, Perseroan diharapkan akan lebih mudah memperoleh pendanaan, jika diperlukan, dalam rangka pengembangan usaha.
Keempat, dengan tidak adanya saldo defisit, maka akan dapat memberikan dampak positif bagi para pemegang saham karena Perseroan dapat membagi dividen sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT).
“Kelima, meningkatkan minat dan daya tarik investor untuk memiliki saham Perseroan, sehingga diharapkan juga akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan,” terang Roy.
Advertisement