Liputan6.com, Jakarta - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) di Main Hall, Bursa Efek Indonesia. Kerja sama ini menjadi angin segar bagi nasabah Bank Jateng untuk kemudahan berinvestasi di pasar modal, serta mewujudkan upaya KSEI dalam memperluas layanan dengan menambah jumlah pemegang rekening.
Dengan dilakukannya kerja sama ini, Bank Jateng resmi menjadi bank kustodian ke-26 sebagai pemegang rekening KSEI dan menjadi bank daerah ketiga yang memperoleh status sebagai Pemegang Rekening KSEI.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyampaikan, bergabungnya Bank Jateng sebagai pemegang rekening KSEI diharapkan dapat memperkuat layanan yang tersedia bagi investor pasar modal Indonesia, khususnya wilayah Jawa Tengah.
Advertisement
"Kami harap Bank Jateng dapat turut memperkuat infrastruktur pasar modal kita, memberikan layanan yang lebih komprehensif, dan menjaga integritas aset para investor,” ucap Samsul, Jumat (14/6/2024).
Lebih lanjut, Samsul berharap Bank Jateng akan membantu pertumbuhan jumlah investor di tanah air yang saat ini memiliki kebutuhan akan layanan investasi yang lebih mudah dan cepat. Berdasarkan data yang tercatat di KSEI, jumlah investor pasar modal sampai dengan Mei 2024 telah mencapai 12,94 juta. Komposisinya, sebanyak 12,17 juta investor reksa dana, 5,72 juta saham dan surat berharga lainnya, serta 1,08 juta investor surat berharga negara (SBN).
Sedangkan berdasarkan data KSEI per Mei 2024 khusus untuk wilayah Jawa Tengah, jumlah investor di Jawa Tengah telah mencapai 1.54 juta, yang menempati posisi ke-4 terbesar jumlah investor di Indonesia.
Ikut Kembangkan Pasar Modal
Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasuri, dan Unit Usaha Syariah, Bank Jateng, Ony Suharsono mengatakan bahwa kerja sama antara KSEI dan Bank Jateng merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pengembangan pasar modal di Indonesia, melalui layanan jasa kustodian yang berfokus untuk kemudahan investor.
"Kemudahan tersebut antara lain, yaitu dapat menikmati manfaat investasi secara optimal, dengan menghadirkan layanan kustodian yang lengkap cepat, tepat, dan akurat, serta didukung oleh SDM, infrastruktur, dan sistem kustodian yang berkualitas," kata dia.
Bank Jateng telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Bank Kustodian pada 2 April 2024. Sebagai bank kustodian, Bank Jateng akan menjalankan transaksi efek yang mencakup saham, obligasi, dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif (reksa dana). Selain itu, perseroan juga akan melayani pembukaan rekening efek kustodian hingga penyimpanan efek.
Bank Jateng melihat tren bisnis bank kustodian masih akan tumbuh positif, selaras dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya berinvestasi di instrumen investasi seperti reksa dana dan surat berharga. Kolaborasi yang baik antara KSEI dengan Bank Jateng ini diharapkan dapat mewujudkan visi bersama untuk membangun pasar modal Indonesia yang lebih maju dan kompetitif.
Advertisement