Liputan6.com, Jakarta - Produk pasar modal makin beragam termasuk saham. Salah satu instrumen saham yang makin dikenal yakni saham syariah.
Mengutip laman OJK.go.id, Senin, (16/12/2024), saham adalah surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan melalui bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan itu.
Advertisement
Baca Juga
Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.
Advertisement
Mengutip laman idx.co.id, definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang dan peraturan OJK lainnya.
Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.Â
Saham syariah adalah jenis saham yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Investasi dalam saham syariah dirancang untuk memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk berinvestasi di pasar saham tanpa melanggar hukum Islam. Prinsip utama dalam investasi syariah adalah menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).
Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap Mei dan November.Â
Â
Kriteria Saham Syariah
Agar suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Kegiatan Usaha Halal:
Perusahaan yang sahamnya ingin dikategorikan sebagai saham syariah harus menjalankan bisnis yang halal. Ini berarti perusahaan tersebut tidak boleh terlibat dalam industri yang dilarang dalam Islam seperti alkohol, perjudian, produk babi, dan pornografi.
2. Rasio Keuangan yang Sesuai:
Perusahaan tidak boleh memiliki rasio utang berbasis bunga yang tinggi. Biasanya, ada batasan tertentu mengenai jumlah utang yang dapat diterima dalam proporsi terhadap aset atau ekuitas perusahaan.
3. Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah:
Perusahaan harus secara aktif mematuhi semua prinsip syariah yang berlaku. Ini sering kali diawasi oleh dewan pengawas syariah yang memastikan bahwa semua operasi dan aktivitas perusahaan sesuai dengan hukum Islam.
Â
Advertisement
Kriteria Seleksi Saham Syariah oleh OJK
Berikut kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut;
1.Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:Â Â
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi; Â Â Â
b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: Â Â Â Â Â Â
- perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; Â Â Â Â Â Â
- perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; Â Â Â
c. jasa keuangan ribawi, antara lain: Â Â Â Â Â
- bank berbasis bunga; Â Â Â Â Â
- perusahaan pembiayaan berbasis bunga; Â Â Â
d. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain: Â Â Â Â Â Â Â
- barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); Â Â Â Â Â Â Â
- barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI; Â Â Â Â Â Â
- barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat; Â Â Â
f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
2.Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut: Â Â Â
a. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau   Â
b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
Â
Â
Manfaat Investasi dalam Saham Syariah
1. Kepatuhan terhadap Prinsip Agama:
Bagi investor Muslim, saham syariah memberikan kesempatan untuk berinvestasi tanpa melanggar prinsip-prinsip agama.
2. Investasi Etis:
Saham syariah menarik bagi investor yang peduli dengan etika dan tanggung jawab sosial, karena menghindari investasi dalam industri yang merugikan masyarakat.
3. Diversifikasi Portofolio:
Saham syariah menawarkan peluang diversifikasi portofolio dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip investasi yang etis dan bertanggung jawab.
4. Potensi Pertumbuhan:
Banyak perusahaan yang terdaftar sebagai saham syariah adalah perusahaan yang kuat secara fundamental, memberikan potensi pertumbuhan yang baik bagi para investor.
Dengan memahami saham syariah dan kriteria yang harus dipenuhi, investor dapat membuat keputusan investasi yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mereka anut.
Â
Advertisement